Lobi & ancaman Australia bikin pemerintah melunak soal hukuman mati
Merdeka.com - Penolakan keras pemerintah Australia atas eksekusi mati duo 'Bali Nine' yang bakal dilakukan Indonesia nampaknya berbuah hasil manis. Hal tersebut terbukti dengan ditundanya eksekusi mati buat Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33).
Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Komunikasi dan Informasi, Husain Abdullah mengatakan, dalam keterangan yang diterimanya dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, penundaan hukuman mati itu karena terkait masalah teknis yang masih perlu dipersiapkan lebih matang. Kendati demikian Husain enggan menjelaskan problem teknis yang dimaksud.
"Pak JK meminta masyarakat dan Pemerintah Australia bisa memahami hukum yang berlaku di Indonesia," katanya, Kamis (19/2).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Berikut ini lobi dan ancaman Australia bikin pemerintah melunak soal hukuman mati untuk dua 'Bali Nine' seperti dirangkum merdeka.com:
Eksekusi ditunda, pemerintah Australia berterima kasih
Pemerintah Australia berterimakasih kepada pemerintah Indonesia karena telah menunda eksekusi hukuman mati warganya yang menjadi terpidana kasus narkoba 'Bali Nine'. Pemerintah Australia mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia."Pemerintah Australia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena menunda hukuman mati," kata Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Komunikasi dan Informasi, Husain Abdullah di Phoenam Resto, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (19/2).Husain melanjutkan, pemerintah Australia siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk memerangi peredaran narkoba. Menurut Husain, pemerintah Australia juga merasa menjadi korban dari maraknya peredaran narkoba."Pemerintah Australia siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk memerangi peredaran narkotika. Ternyata Australia juga korban masalah seperti ini," tambahnya.
Australia ungkit masalah tsunami
Perdana Menteri Australia Tony Abbott memberikan alasan baru, kenapa Indonesia harus membatalkan eksekusi mati dua warga negaranya yang terlibat penyelundupan heroin di Bali.Dia mengungkit bantuan Australia yang sangat besar untuk rekonstruksi Aceh selepas diterjang bencana tsunami pada 2004 lalu. Kemurahan hati warga Negeri Kanguru, menurut Abbott, seharusnya dibayar Indonesia dengan memberi grasi pada Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun). Keduanya terbukti otak jaringan penyelundup narkoba yang disebut 'Bali Nine'."Tolong jangan dilupakan saat Indonesia dihantam tsunami, Australia langsung mengirimkan bantuan kemanusiaan miliaran dollar," kata Abbott seperti dilansir Sydney Morning Herald, Rabu (18/2).
Larang warga Australia ke Indonesia
Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop, mengancam akan melakukan pertimbangan kembali perjalanan pariwisata ke Indonesia bagi warga Australia jika pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi mati warganya.Bishop mengatakan dia bisa memindahkan warga Australia dari Indonesia dan dapat memboikot pariwisata tanah air. Hal tersebut akan dia lakukan apabila pemerintah Indonesia masih mau menghukum mati dua warganya yang merupakan terdakwa mati kasus penyelundupan narkoba, Andrew Chen dan Myuran Sukumaran."Saya pikir orang-orang Australia akan menunjukkan ketidaksetujuan mereka akan hal ini, dan itu akan menjadi salah satu pertimbangan bagi mereka ke mana mereka akan liburan," ujarnya dalam wawancara dengan radio 3AW, seperti dilansir dari surat kabar The Sydney Morning Herald, Jumat (13/2).Menurutnya, perseteruan panas itu tak perlu terjadi apabila pemerintah Indonesia menerima surat mereka untuk membebaskan kedua warganya.
Keluarga minta perpanjangan waktu bertemu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan."Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa.Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di lima lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini juga ditunda.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya