Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lokasi pembangunan PLTB di Bekasi dinilai salahi aturan

Lokasi pembangunan PLTB di Bekasi dinilai salahi aturan listrik. merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman mempertanyakan legalitas lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTB) oleh PT Cikarang Listikindo di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan.

Menurut dia, berdasarkan peraturan daerah nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, lokasi PLTB ada di Desa Huripjaya. Akan tetapi kenyataannya sekarang dibangun di Desa Muarabakti.

Karena itu, menurut Aep, SK yang dikeluarkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tentang izin lokasi PLTB di Desa Muarabakti berseberangan dengan perda tersebut. "Meskipun wilayah Babelan masuk zona industri," kata Aep kepada wartawan, Bekasi, Rabu (8/10).

Menurut Aep, jika Bupati tetap kukuh bahwa SK-nya bisa digunakan, Perda tentang tata ruang tersebut harus direvisi. Adapun, caranya dengan memohon kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

PLTB yang dibangun oleh PT Cikarang Listrindo (CL) memiliki kapasitas sekitar 400 megawatt (MW). Proyek itu dibangun di atas lahan 72 hektar dengan target selesai pada tahun 2017.

PLTB di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan dengan tenaga batu bara dibangun untuk memenuhi kebutuhan industri. Hingga saat ini pembangunan terus berlangsung sejak tahun 2012 silam. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP