Lolos dari Hukuman Mati, Penerima 10 Kg Sabu Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - M Yani (36) dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli 10 Kg sabu. Dia lolos dari tuntutan pidana mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman untuk Yani dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Eliwarti.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia meminta agar Yani dihukum mati.
Mendengar putusan itu, M Yani langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi Yani untuk menjemput sabu-sabu seberat 10 Kg dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah). Saat itu dia disuruh menggunakan nama samaran Romi.
Pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 21.011 gram.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri. Keduanya mengaku diperintahkan Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Yani dan Jokowi (DPO). Sebanyak 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 10.662 gram dibawa menggunakan tas warna orange disita dari keduanya.
Penangkapan ini dikembangkan. Petugas melakukan delivery control dan menangkap Yani di SPBU Tanjung Sari, Kamis (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima 2 tas, masing-masing memuat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 5.173 gram dan 5.176 gram. Dia pun diproses, diadili dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Syamsul Bahri dan Ponisan juga dinyatakan bersalah. Dalam sidang yang digelar kemarin, keduanya dijatuhi hukuman mati.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca Selengkapnya