Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lolos Gakkumdu, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf bisa disanksi administrasi Bawaslu

Lolos Gakkumdu, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf bisa disanksi administrasi Bawaslu Jokowi-Maruf diduga pasang iklan kampanye di Koran. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Bawaslu menyimpulkan iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf di salah satu koran nasional merupakan kampanye di luar jadwal. Namun Bawaslu tak bisa menindaklanjuti karena Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu menilai tak ada unsur pelanggaran dalam iklan tersebut.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi menilai, Bawaslu seharusnya mendorong agar diterapkan sanksi atas pemasangan iklan tersebut. Minimal sanksi yang dikenakan ialah sanksi administrasi.

"Saya sebenarnya lebih concern bagaimana kemudian Bawaslu tetap bersikap terhadap persoalan yang kemudian muncul. Kalau Bawaslu yakin betul ini terjadi pelanggaran maka mekanisme sanksi yang harus didorong," kata Veri Junaidi di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, mekanisme penerapan sanksi administrasi bisa dilakukan jika kemudian pemasangan iklan itu tak bisa dilanjutkan temuan pelanggaran pidana. "Misal pidana enggak bisa nih, apa mekanisme sanksi administrasi yang harus dilakukan? Karena saya cukup memahami begini, tujuan Gakkumdu itu supaya sinkron pemahaman antara penegak hukum dan Bawaslu," kata Veri.

"Jadi kalau kemudian dua pihak misalnya tidak sependapat, dipaksakan pun akan jadi percuma dalam proses penegakan hukum selanjutnya. Tapi yang penting sebenarnya Bawaslu harus jelaskan kenapa kemudian ini tidak bisa ditindaklanjuti. Di wilayah mana kemudian proses ini berhenti. Apakah di Bawaslu atau di pihak lain yang tidak bersepakat dengan proses ini," imbuh dia.

Veri menambahkan, penerapan sanksi diperlukan agar pihak lain tak menganggap pemasangan iklan ini diperbolehkan. Dia mengatakan iklan tersebut telah memenuhi unsur kampanye jika mengacu pada UU Pemilu maupun PKPU dimana telah ditetapkan waktu kampanye di media massa selama 21 hari.

"Karena soal waktu kampanye kan sudah ditegaskan baik di UU, baik di Peraturan KPU ditetapkan iklan kampanye 21 hari. Oleh karena itu menurut saya sih itu bisa jadi pedoman bagi penegak hukum Gakkumdu untuk memproses kasus ini. Apalagi unsur-unsur yang lain terpenuhi," tukas dia.

Selanjutnya, dia menyarankan kepada KPU harus segera merespons persoalan ini. Jika belum adanya petunjuk teknis tentang kampanye media massa dari KPU, harus segera ditindaklanjuti karena ini bisa menjadi celah bagi peserta Pemilu untuk melakukan pelanggaran yang sama.

"Kalau memang itu menjadi salah satu jadi celah tidak ada keputusan penetapan jadwal itu segera dievaluasi dan segera dibikin sehingga nanti orang yang berkampanye di luar jadwal 21 hari itu bisa diproses," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf merupakan tindakan kampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan di koran Media Indonesia pada pertengahan Oktober lalu dilaporkan dua orang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.

Namun kesimpulan Bawaslu ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kejaksaan dan Kepolisian dalam kesimpulannya meminta agar perkara ini dihentikan.

Salah satu alasannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu. Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Djuhandani dalam keterangannya mengatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kemudian kalau penyidik tentu saja berbicara unsur-unsur pasal. Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye. Dalam pemeriksaan, dari KPU menyatakan akan, artinya akan ini nanti akan diterbitkan jadwal kampanye termasuk jadwal kampanye melalui media elektronik maupun media cetak," jelasnya saat jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

"Itulah yang menjadi kesimpulan kita, terutama kami penyidik untuk mengapa tidak dipenuhinya unsur dalam pasal ini," sambungnya.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga mendiskusikan hal ini bersama Kejaksaan dan Bawaslu sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika sejak awal laporan ini tidak memenuhi unsur sebagai dasar menindaklanjuti, maka penyelidikan lebih lanjut tak bisa dilakukan.

"Kalau sejak awal unsurnya saja belum terpenuhi atas aturan yang mengatur tentang pasal itu belum ada, tentu saja kita penyidik tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kita memberikan saran, rekomendasi kepada Bawaslu dalam arti satu payung di Gakkumdu. Artinya dalam penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi dan kami merekomendasikan untuk perkara ini dihentikan," jelasnya.

Senada dengan Djuhandani, Anggota Satgas Direktorat Kanit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung atau Anggota Gakkumdu, Abdul Rauf mengatakan pihaknya tak bisa mengatakan ada pelanggaran kampanye jika belum ada peraturan yang mengatur kampanye di media massa. Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan aturan jadwal kampanye media massa.

"Harus ada payung hukumnya dulu baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," ujarnya.

Rauf mengatakan dalam proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya atas laporan ini, keterangan ahli yaitu KPU menyatakan belum ada peraturan kampanye di media massa. Karena itu dia menilai tak ada payung hukum yang bisa menguatkan bahwa iklan Jokowi-Ma'ruf itu termasuk pelanggaran kampanye.

"Apakah untuk saat ini Peraturan KPU tersebut telah ditetapkan? Belum, jawabanya dari ahli. Ini bukan jawaban dari Gakkumdu lho. Itulah bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU baik KPU pusat, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota maka payung hukumnya belum ada. Kembali ke azas legalitas harus ada dulu peraturan, baru ada pelanggaran atau ada kejahatan," terangnya.

"Jadi tidak ujug-ujug kita rekomendasikan. Ini perkara harus dihentikan, tegakkanlah hukum tanpa melanggar hukum," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
Wacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai
Wacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai

Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja

Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik

Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Baca Selengkapnya