Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Loloskan WN India dari Kewajiban Karantina, 11 Orang Jadi Tersangka

Loloskan WN India dari Kewajiban Karantina, 11 Orang Jadi Tersangka Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, tujuh orang WN India, yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta lolos dari kewajiban karantina selama lima hari di hotel Jakarta, setibanya pada 21 Apri 2021 lalu.

"11 orang kami tetapakan sebagai tersangka dari lima laporan polisi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4).

Yusri merincikan, 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Kini dua orang dari tujuh WN India itu masih dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), warga negara India dan ZR, AS, R dan M sebagai calo merupakan WNI. Sementara dua DPO adalah MS dan SR.

Orang lain juga bertanya?

Yusri menerangkan, dugaan perkara pidana kekarantinaan itu terungkap dari adanya kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin.

Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.

"Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina," terang Yusri.

Sementara, empat orang tersangka lain kata Yusri, adalah WNI yang dalam kasus tersebut berperan sebagai calo dari aktivitas pelolosan kewajiban karantina penumpang.

Yusri memastikan, masing-masing calo WNI itu tidak saling memiliki keterkaitan. Namun di antaranya ada seorang bekas pegawai Dinas Pariwisata berinisial S dan anaknya yang terlibat sebagai calo dalam kasus itu.

Yusri mengaskan, berdasarkan aturan penerbangan di masa Pandemi Covid-19 ini, bahwa setiap kedatangan penerbangan luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari dan untuk warga negara India selama 14 hari.

"Bahwa semua WN yang datang dari Luar Negeri harus melakukan karantina dan dia harus nonreaktif PCR selama lima hari karantina. Dan WN India, yang sudah masuk harus karantina 14 hari. Tapi mereka ini tidak melalui proses itu, mereka langsung pulang ke rumah, ke apartemennya," ungkap Yusri.

Atas peristiwa tersebut, Yusri menyangkakan 11 orang tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit.

"Kami masih mendalami, apakah ada undang-undang lain yang bisa kami jerat. Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi kasus tetap berjalan, kami tidak main-main," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta

Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan WNI Tak Mau Dievakuasi dari Lebanon
Ini Alasan WNI Tak Mau Dievakuasi dari Lebanon

Kepulangan WNI dari Lebanon sudah tiba untuk gelombang kelima.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina

Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara WNI Dipulangkan dari Thailand Usai Tersandung Praktik Pariwisata Ilegal
Duduk Perkara WNI Dipulangkan dari Thailand Usai Tersandung Praktik Pariwisata Ilegal

WNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).

Baca Selengkapnya
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya