Loloskan WN India dari Kewajiban Karantina, 11 Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, tujuh orang WN India, yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta lolos dari kewajiban karantina selama lima hari di hotel Jakarta, setibanya pada 21 Apri 2021 lalu.
"11 orang kami tetapakan sebagai tersangka dari lima laporan polisi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4).
Yusri merincikan, 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Kini dua orang dari tujuh WN India itu masih dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), warga negara India dan ZR, AS, R dan M sebagai calo merupakan WNI. Sementara dua DPO adalah MS dan SR.
-
Siapa yang terbang ke Jakarta? 'Puji Tuhan, Selasa malam rapat pleno KPU Papua Pegunungan selesai dilaksanakan walaupun banyak yang mengajukan keberatan dan kami bersama komisioner KPU Papua berangkat dan setibanya di Jakarta akan langsung mengikuti rapat pleno di KPU RI,' kata Theodorus Kossay.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Yusri menerangkan, dugaan perkara pidana kekarantinaan itu terungkap dari adanya kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin.
Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.
"Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina," terang Yusri.
Sementara, empat orang tersangka lain kata Yusri, adalah WNI yang dalam kasus tersebut berperan sebagai calo dari aktivitas pelolosan kewajiban karantina penumpang.
Yusri memastikan, masing-masing calo WNI itu tidak saling memiliki keterkaitan. Namun di antaranya ada seorang bekas pegawai Dinas Pariwisata berinisial S dan anaknya yang terlibat sebagai calo dalam kasus itu.
Yusri mengaskan, berdasarkan aturan penerbangan di masa Pandemi Covid-19 ini, bahwa setiap kedatangan penerbangan luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari dan untuk warga negara India selama 14 hari.
"Bahwa semua WN yang datang dari Luar Negeri harus melakukan karantina dan dia harus nonreaktif PCR selama lima hari karantina. Dan WN India, yang sudah masuk harus karantina 14 hari. Tapi mereka ini tidak melalui proses itu, mereka langsung pulang ke rumah, ke apartemennya," ungkap Yusri.
Atas peristiwa tersebut, Yusri menyangkakan 11 orang tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit.
"Kami masih mendalami, apakah ada undang-undang lain yang bisa kami jerat. Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi kasus tetap berjalan, kami tidak main-main," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKepulangan WNI dari Lebanon sudah tiba untuk gelombang kelima.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya