Longgarkan PPKM, Satgas Sebut 4 Syarat Ini Harus Terpenuhi
Merdeka.com - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pertimbangan yang diambil pemerintah terkait pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat di masa pandemi. Wiku mengatakan, ada empat komponen yang mengacu dari World Health Organization (WHO) sebelum mengambil kebijakan pelonggaran.
"Pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemilogi lainnya di mana angka keterisian TT (tempat tidur), dan penambahan kasus positif harian yang terus alami penurunan serta menetapkan prasyarat pelonggaran yang dipertimbangkan dengan potensi kasus ke depan," katanya saat jumpa pers virtual, Kamis (22/7).
Kedua, lanjut Wiku, kapasitas manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Yakni dengan upaya konversi TT, pembangunan RS darurat dan lapangan maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedis.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Apa standar kualitas udara yang ditentukan WHO? Hanya tujuh negara yang berhasil memenuhi standar kualitas udara internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia berdasarkan survei tahunan ke-6 IQAir.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana cara WHO merekomendasikan MPASI? Rekomendasi ini didukung oleh bukti yang kuat, meskipun tingkat keyakinan bukti tersebut rendah. Namun, untuk melaksanakan rekomendasi ini, semua ibu yang menyusui memerlukan lingkungan yang mendukung dan layanan pendukung.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja rekomendasi WHO tentang MPASI? Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO baru saja mengeluarkan pedoman terbaru yang berisi 7 rekomendasi terkait pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI).
"Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat, yaitu penurunan mobilitas serta kepatuhan masyarakat dalam pembatasan yang cukup ketat selama sebulan terakhir," ucapnya.
Keempat, kata Wiku, adalah dampak sosial ekonomi. Khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.
"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi," ucap Wiku.
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," pungkasnya.
Wiku melanjutkan, nantinya evaluasi pelonggaran juga diamati setelah hari ke 10 hingga ke 14. Dia memohon kepada masyarakat untuk tetap waspada supaya kondisi tetap stabil sehingga relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
"Pemerintah berusaha sebaik mungkin dan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaDemi mencegah penyebaran Mpox, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Jangan 'Ayu Ting Ting' nanti (kerja) bisa salah alamat," ujar Willy usai rapat.
Baca SelengkapnyaAturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Baca SelengkapnyaTri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca Selengkapnya