Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Longgarkan PPKM, Satgas Sebut 4 Syarat Ini Harus Terpenuhi

Longgarkan PPKM, Satgas Sebut 4 Syarat Ini Harus Terpenuhi Pos penyekatan kendaraan di Jalan Raya Bogor. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pertimbangan yang diambil pemerintah terkait pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat di masa pandemi. Wiku mengatakan, ada empat komponen yang mengacu dari World Health Organization (WHO) sebelum mengambil kebijakan pelonggaran.

"Pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemilogi lainnya di mana angka keterisian TT (tempat tidur), dan penambahan kasus positif harian yang terus alami penurunan serta menetapkan prasyarat pelonggaran yang dipertimbangkan dengan potensi kasus ke depan," katanya saat jumpa pers virtual, Kamis (22/7).

Kedua, lanjut Wiku, kapasitas manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Yakni dengan upaya konversi TT, pembangunan RS darurat dan lapangan maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedis.

Orang lain juga bertanya?

"Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat, yaitu penurunan mobilitas serta kepatuhan masyarakat dalam pembatasan yang cukup ketat selama sebulan terakhir," ucapnya.

Keempat, kata Wiku, adalah dampak sosial ekonomi. Khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi," ucap Wiku.

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," pungkasnya.

Wiku melanjutkan, nantinya evaluasi pelonggaran juga diamati setelah hari ke 10 hingga ke 14. Dia memohon kepada masyarakat untuk tetap waspada supaya kondisi tetap stabil sehingga relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Pemerintah berusaha sebaik mungkin dan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
8 Senjata Rahasia yang Bisa Dilakukan untuk Menghentikan Penyebaran Mpox
8 Senjata Rahasia yang Bisa Dilakukan untuk Menghentikan Penyebaran Mpox

Demi mencegah penyebaran Mpox, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Ingatkan Tugas Menteri HAM Pigai: Jangan 'Ayu Ting Ting', Nanti Kerja Salah Alamat
VIDEO: DPR Ingatkan Tugas Menteri HAM Pigai: Jangan 'Ayu Ting Ting', Nanti Kerja Salah Alamat

"Jangan 'Ayu Ting Ting' nanti (kerja) bisa salah alamat," ujar Willy usai rapat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya

Aturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu

Tri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya