Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK akan Kembali Beri Perlindungan untuk Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur

LPSK akan Kembali Beri Perlindungan untuk Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. © Doctor Insta

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan kembali memberikan perlindungan kepada ibu dan tiga anak dalam kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Perlindungan tersebut, setelah LPSK menerima surat permohonan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap ibu dan tiga anak korban kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung di Lutim.

"Kami telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak tersebut. Dasar permohonan ini akan ditindak lanjuti berkoordinasi dengan Bareskrim," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, perlindungan kepada ibu dan tiga anak korban merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 27 Januari 2020, LPSK menerima permohonan perlindungan dari ibu korban.

"Tanggal 29 Januari 2020, kami langsung menemui ibu korban dan kuasa hukumnya di kantor LBH Makassar serta berkoordinasi dengan penyidik Polres Lutim," ujarnya.

Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Kota Makassar. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar atas permintaan ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.

Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis. Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.

”Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubernur,” kata Edwin.

Sementara terkait mencuatnya kembali kasus tersebut, Edwin menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan kepolisian. Untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.

”Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tutur Edwin.

Sebagai langkah penyelesaian, Edwin mendorong kepolisian atau dalam hal ini Bareskrim Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral. Menurutnya, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa Visum et repertum, Visum et repertum Psychiatricum dan psikologi forensik.

“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” tegas Edwin.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Heboh Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dipolisikan Gara-Gara Diduga Cabuli Keponakan
Heboh Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dipolisikan Gara-Gara Diduga Cabuli Keponakan

Dugaan pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu terjadi di rumah istri kedua FS pada 5 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK

LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI

Jemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.

Baca Selengkapnya
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya