LPSK harap korban selamat bisa bongkar kasus pembunuhan Pulomas
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Askari Razak prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga Dodi Triono yang menjadi korban penyekapan di rumahnya di Polomas, Jakarta Timur. Sebagai lembaga yang memang menangani kasus seperti ini, LPSK siap membantu pengungkapan kasus tersebut dengan melakukan perlindungan kepada saksi dan korban.
"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus ini, yakni melalui keterangan korban selamat," kata Askari Razak di Jakarta, Rabu (28/12).
Askari mengatakan, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban selamat memerlukan penanganan yang tepat. Sebab ada trauma mendalam yang bisa saja dialami korban selamat.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang mengalami trauma berat? Dua anak Aiptu FN mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan karena selalu teringat peristiwa perampasan mobil ayahnya oleh 12 debt collector.
Trauma tersebut, kata Askari, karena korban selamat harus menyaksikan peristiwa pidana yang tragis. Karenanya dibutuhkan penguatan psikologis kepada para korban selamat.
"LPSK siap membantu melalui peran sesuai kewenangan LPSK, yakni pemberian rehabilitasi psikologis", ujar Askari.
Tak hanya itu, LPSK juga akan memberikan pendampingan selama para korban menjalani proses peradilan pidana terkait kasus ini. Ini menjadi penting lantaran melihat peristiwa yang sadis tersebut.
Sehingga lanjut Askari, bisa saja para korban merasa terancam baik secara fisik maupun psikologis. Termasuk kemungkinan diberikannya perlindungan fisik jika memang para korban selamat membutuhkan.
"Dengan perlindungan, diharapkan korban selamat berani mengungkapkan peristiwa ini dengan sejelas-jelasnya", pungkas Askari. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaPihak warga juga berharap agar Polda Sumbat segera mengungkap kasus secepatnya, dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaKompolnas telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.
Baca SelengkapnyaSupriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca Selengkapnya