LPSK kecam kerahasiaan rumah aman anak diekspos ke publik
Merdeka.com - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah tinggal sebuah keluarga dengan lima anak di Citra Gran Cibubur, Bekasi, Kamis pekan lalu. Alasan penggerebekan karena si orangtua menelantarkan 5 anaknya.
Saat kedua orangtua digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, putra-putrinya yang terlihat trauma diputuskan untuk dibawa ke rumah aman anak dan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta petugas dari Kementerian Sosial.
Keputusan dibawa ke rumah anak sekaligus untuk pemulihan psikis yang terganggu karena mendapat kekerasan dari rumah orangtuanya yang belakangan diketahui positif menggunakan narkoba.
-
Mengapa orangtua menitipkan anak? Menitipkan anak kepada pengasuh, kerabat, atau di tempat penitipan seperti daycare sudah menjadi praktik umum di kalangan orangtua. Hal ini sering kali dilakukan karena tuntutan pekerjaan yang membuat orangtua tidak bisa selalu berada di rumah untuk mendampingi anak.
-
Di mana anak bisa ditinggal sendirian? Dalam hal ini, definisi 'sendirian' bagi anak di bawah 7 tahun terap mencakup keberadaan orangtua di dekat anak secara fisik dan dalam jangkauan pendengaran. Meninggalkan bayi yang tenang atau anak balita yang suka berpetualang sendirian di ruangan yang aman bagi anak sepenuhnya diperbolehkan selama interval waktu tertentu selama anak merasa nyaman, tetapi ketika kegaduhan atau masalah bisa terdeteksi, orangtua perlu siap untuk bertindak.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Kapan orangtua bisa meninggalkan balita sendiri? Saat anak memasuki usia balita dan prasekolah, mereka mulai memiliki dorongan untuk menjelajah dan menemukan dunia di sekitarnya. Balita dan Usia Prasekolah Anda bisa memberi mereka kebebasan untuk berkeliling di rumah atau halaman asalkan tempat tersebut aman bagi anak.
-
Siapa yang menjaga rumah tua itu? Dia adalah seorang penjaga kebun Rumah Reuneker.
-
Siapa yang bisa bantu orang tua? Langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah meminta bantuan dari pihak sekolah, khususnya guru wali kelas anak. Sampaikan kepada mereka bahwa Anda sebagai orang tua menyadari adanya perilaku negatif yang ditunjukkan oleh anak dan sedang berusaha untuk memperbaikinya.
"Mohon disadari bahwa KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, di satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang tua dengan anak-anak mereka. Namun di satu sisi perlakuan-perlakuan (kekerasan dan penelantaran) ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," jelas Sekjen KPAI, Erlinda, di hari penggerebekan rumah di kawasan Cibubur, pada Kamis pekan lalu.
Selang dua hari setelah itu, KPAI bersama Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, mendatangi Safe House SOS, Cibubur, Jakarta Timur, tempat kelima anak itu tinggal sementara. Dalam kunjungan itu, beberapa awak media juga diundang untuk meliput.
Kunjungan KPAI saat itu mendapat kritikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab harusnya, Safe House SOS sebagai rumah rumah aman yang dipergunakan untuk melindungi anak korban penelantaran tidak bisa dikunjungi bebas apalagi sampai membawa banyak orang.
"Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (19/5).
Dikatakan Haris, LPSK sebenarnya sangat mendukung langkah kepolisian, KPAI dan Kemensos yang melakukan evakuasi anak-anak itu dari kediamannya yang tak layak ke rumah aman tersebut. Dia pun yakin tindakan itu dimaksudkan agar anak-anak mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi.
"Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," jelas Semendawai.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban. Bagi yang melakukan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp500 juta.
"Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga," tegas Semendawai.
Seperti diberitakan, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu sangat mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat, seperti Kadiv Humas Polri ke rumah aman tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaAyah korban sekaligus pelaku juga diduga coba bunuh diri setelah membunuh anak-anaknya.
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan Kementerian Sosial telah menyiapkan bantuan permakanan yang bisa diberikan kepada panti asuhan.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaKak Seto berharap polisi agar selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
Baca SelengkapnyaKemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Baca SelengkapnyaP juga ada di rumah tersebut, dengan tangan terluka dan berdarah.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya