LPSK kecewa 2 guru JIS tersangkut pelecehan seks diputus bebas
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis bebas diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), berdampak buruk bagi korban. Mereka merasa kecewa dengan keputusan itu karena dianggap berdampak buruk kepada korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, dalam keterangan pers diterima, Minggu (16/8).
Lies menganggap hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kurang peka dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," ujar Lies.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Hanya saja Lies meyakini masih ada upaya hukum lain bisa ditempuh karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab menurut dia, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," lanjut Lies.
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memperhatikan kejiwaan anak, juga tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dia justru sepakat dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yang menyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positifistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak, maka putusan dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Akan tetapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan trauma anak akibat peristiwa dialaminya. Hal ini penting supaya korban-korban lainnya melalui orang tua, tidak putus asa mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca Selengkapnya