Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK kecewa 2 guru JIS tersangkut pelecehan seks diputus bebas

LPSK kecewa 2 guru JIS tersangkut pelecehan seks diputus bebas Lina mengadu ke LPSK. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis bebas diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), berdampak buruk bagi korban. Mereka merasa kecewa dengan keputusan itu karena dianggap berdampak buruk kepada korban.

"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, dalam keterangan pers diterima, Minggu (16/8).

Lies menganggap hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kurang peka dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," ujar Lies.

Orang lain juga bertanya?

Hanya saja Lies meyakini masih ada upaya hukum lain bisa ditempuh karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab menurut dia, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi.

"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," lanjut Lies.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memperhatikan kejiwaan anak, juga tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.

Lili mengatakan, dia justru sepakat dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yang menyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positifistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak, maka putusan dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.

Akan tetapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan trauma anak akibat peristiwa dialaminya. Hal ini penting supaya korban-korban lainnya melalui orang tua, tidak putus asa mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan

Posko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Guru Seni
Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Guru Seni

Sebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya