Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Lapor Mahfud MD: Kasus Kerangkeng di Langkat Libatkan Anggota TNI

LPSK Lapor Mahfud MD: Kasus Kerangkeng di Langkat Libatkan Anggota TNI kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Merdeka.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (2/3). Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyampaikan perkembangan kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada Menko Polhukam. Pertama, mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dengan banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.

Hendaknya, dia menambahkan, Kemenko Polhukam dapat mendorong proses penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban.

"LPSK menyampaikan informasi kepada Kemenkopolhukam, temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin pada 18 Januari 2022 ketika KPK hendak melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum didapat informasi tentang tindak pidana dan tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut," kata Edwin seusai bertemu Menko Polhukam di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kedua, atas proses hukum yang berjalan, Kemenko Polhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan. Termasuk juga asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

"Dengan demikian segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum, dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapapun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara," ujarnya.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang, serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," sambung Edwin.

Ketiga, Kemenko Polhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Hal itu agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua korban kerangkeng berhak atas restituti," tegasnya.

LPSK mendapatkan 25 temuan yaitu pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi.

Tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, tidak diperbolehkannya membawa alat komunikasi, perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi.

Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur.

Adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar, dugaan adanya kereng III (sel ketiga), adanya keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu, dan adanya keterlibatan oknum TNI.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," paparnya.

Temuan lain, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri, hukuman badan, dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban, tidak hanya berakhir sebagai konsumsi publik. Namun peristiwa ini seharusnya berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi.

Selain Edwin, turut hadir dalam pertemuan dengan Menko Polhukam, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama para wakil ketua LPSK lainnya, seperti Achmadi dan Susilaningtias, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Keterlibatan TNI-Polri

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, ada sejumlah anggota TNI-Polri yang terlibat dalam kerangkeng kasus kerangkeng eks Bupati Langkat. Dia menyatakan, ada penyiksaan yang dilakukan oknum tersebut.

"Kita mendapatkan keterangan ada beberapa ada beberapa oknum anggota TNI dan Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/3).

Komnas HAM mengetahui jumlah dan nama anggota TNI-Polri itu, termasuk pangkat dan lain sebagainya.

"Terdapat tindakan penyiksaan atau merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut," ucapnya.

"Ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan ini ada anggota TNI dan anggota kepolisian," tambah Choirul.

Menurutnya, peran anggota kepolisian adalah menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. Saat di kerangkeng ada pelatihan fisik.

"Jadi oknum yang terlibat dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan Kepolisian, jadi kalau dikatakan melatih fisik terus sharing metodologi latihan fisik gantung monyet misalnya setelah itu masuk di sini," ucapnya.

"Tapi kami juga mendapatkan informasi, disamping saran kalau ini kepolisian ya tapi kalau ada orang melakukan tindakan kriminal terus diminta malah ditaro di kerangkeng," tutup Choirul.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, Lapas Tarakan Gelar Razia Gabungan
Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, Lapas Tarakan Gelar Razia Gabungan

Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian.

Baca Selengkapnya
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi

Menkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.

Baca Selengkapnya
Komisi III Percaya BNN-Polri Berani Berantas 900 Kampung Narkoba
Komisi III Percaya BNN-Polri Berani Berantas 900 Kampung Narkoba

Martinus menyebutkan para bandar beroperasi di sejumlah kampung narkoba dengan memanfaatkan situasi kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Keputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Maruli Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Ditangkap Polisi Malaysia: Mau Beli LPG, Dianggap Bawa Narkoba
Jenderal Maruli Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Ditangkap Polisi Malaysia: Mau Beli LPG, Dianggap Bawa Narkoba

Maruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.

Baca Selengkapnya