Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK lindungi 12 saksi korban kasus Dimas Kanjeng

LPSK lindungi 12 saksi korban kasus Dimas Kanjeng Pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau para korban penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera melapor kepada polisi. Saksi atau korban yang mengetahui aksi penipuan Taat Pribadi tidak perlu takut adanya ancaman atau teror fisik dari pengikut Taat Pribadi.

"LPSK siap melindungi saksi dan korban Taat Pribadi sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat Konferensi Pers di ruang Media Center Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/10).

Menurutnya, LPSK tidak segan memberikan perlindungan fisik kepada saksi maupun korban penipuan Taat Pribadi mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukannya bersifat sistematis dan terorganisir. Hal itu membuat potensi ancaman terhadap saksi dan korban juga sangat tinggi.

"Taat Pribadi memiliki pengikut yang banyak dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya," katanya.

Menurutnya, sejak September 2016, LPSK melindungi 12 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Taat Pribadi dan 9 tersangka lainnya, baik pembunuhan, penipuan maupun penggelapan. Kepada semua saksi diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK mendampingi mereka pada setiap tahapan proses peradilan pidana.

Sementara itu, kriminolog Adrianus Meliala yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan, kasus Taat Pribadi ini cukup menarik. Sebab, biasanya yang disebut sebagai korban adalah orang yang tidak mau menjadi korban.

Namun pada kasus Taat Pribadi, menurutnya, justru para korban turut berpartisipasi menjadi korban dan tidak merasa tertipu. Sementara pelaku, dalam hal ini Taat Pribadi berlindung di balik ajaran agama.

Dia mengatakan, Taat Pribadi mencoba menggunakan konsep keimanan sehingga para pengikutnya tidak perlu lagi menanyakan kebenaran perbuatannya.

"Dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng, bisa disebut sebagai kelompok kejahatan karena di dalamnya ada tim pelindung yang menjadi eksekutor untuk menjalankan perintah-perintah Taat Pribadi," tutur Adrianus.

Modus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi, kata dia, hampir sama dengan skema ponzi, dimana kelompok yang bergabung lebih dulu didukung oleh kelompok yang masuk setelahnya. Pada saat keinginan kelompok yang paling bawah sudah tidak bisa ditampung, mulai timbul permasalahan.

"Mulai muncul AG (Abdul Gani) yang mempertanyakan haknya kepada Taat Pribadi. Jadi, tidak heran jika baru pada 2016 kasus ini terungkap," ujar dia.

Di tempat yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menambahkan, modus dengan seolah-olah menjadi tokoh agama seperti kasus Taat Pribadi bukanlah yang pertama dan juga pasti bukan yang terakhir. Modus seperti sudah banyak terjadi dan kemudian timbul korban baik dalam kasus penipuan, perdagangan orang hingga kekerasan seksual.

Dalam kasus seperti ini, menurut Heru, posisi korban sangat rentan. Selain itu, bisa juga dikarenakan korbannya lalai akibat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.

"Pada kasus Taat Pribadi, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, mulai pembunuhan, penipuan, penggelapan, pemalsuan uang, pencucian uang, hingga penodaan agama," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK
Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK

LPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan

LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya