Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK mendadak berikan dukungan Anas jadi 'justice collaborator'

LPSK mendadak berikan dukungan Anas jadi 'justice collaborator' Anas ditahan KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendadak menyatakan siap mendukung Anas Urbaningrum menjadi justice collaborator atau pihak beperkara yang siap membeberkan kasus. Padahal, sampai saat ini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu belum pernah menyatakan mau menjadi justice collaborator.

Bahkan, Anas belum sekali pun mengakui kesalahan menerima duit sogokan dalam perkara dugaan suap pengurusan anggaran proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Namun Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, mengungkapkan alasan mendukung Anas berdasarkan pemberitaan yang menyebut suami Athiyyah Laila itu siap bekerja sama.

"LPSK mendukung niat AU untuk menjadi JC bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang lebih besar," ungkap Lili Pintauli, dalam keterangan pers diterima awak media, Jumat (17/1).

Namun, Lili mengatakan masih menunggu niat baik AU buat menjadi JC, tentunya dengan adanya jaminan perlindungan dari LPSK.

"LPSK menunggu pengajuan permohonan dari AU untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Lili.

Untuk diketahui, ada empat syarat seseorang bisa ditetapkan sebagai justice collaborator. Yakni pelaku korupsi itu harus punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu. Kedua, pelaku mau bekerjasama dan tidak melakukan perlawanan dalam proses hukum seperti tidak melarikan diri atau menjadi buronan. Ketiga, pelaku korupsi harus mengembalikan uang hasil korupsi. Dan keempat, si pelaku mendapat perlindungan dari LPSK.

Anehnya, pernyataan Lili hari ini justru bertentangan dengan pernyataan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia menyatakan malah ragu Anas bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.

"Untuk menjadi justice collaborator dalam kasus Hambalang, Anas tidak mudah karena semua persyaratan sulit dipenuhinya," kata Haris saat itu. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa

Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.

Baca Selengkapnya
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?

Pidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara

Baca Selengkapnya
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya