LPSK mendadak berikan dukungan Anas jadi 'justice collaborator'
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendadak menyatakan siap mendukung Anas Urbaningrum menjadi justice collaborator atau pihak beperkara yang siap membeberkan kasus. Padahal, sampai saat ini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu belum pernah menyatakan mau menjadi justice collaborator.
Bahkan, Anas belum sekali pun mengakui kesalahan menerima duit sogokan dalam perkara dugaan suap pengurusan anggaran proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Namun Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, mengungkapkan alasan mendukung Anas berdasarkan pemberitaan yang menyebut suami Athiyyah Laila itu siap bekerja sama.
"LPSK mendukung niat AU untuk menjadi JC bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang lebih besar," ungkap Lili Pintauli, dalam keterangan pers diterima awak media, Jumat (17/1).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana Susan Sameh ditipu? 'Saat gua nelpon tuh, si pelaku ngomong kalo tiketnya bakal dikasih pas hari-H,' kata Susan Sameh pas ketemu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023) malem.
-
Apa kesulitan yang dialami Anang Hermansyah? Setelah berpisah dengan Krisdayanti, Anang Hermansyah mengalami masa sulit. Bersama anak-anaknya, ia tinggal di ruko dan memulai hidup dari awal. Keadaan ini terpaksa karena tidak ada tempat tinggal lain dan uang yang tersisa juga sedikit.
Namun, Lili mengatakan masih menunggu niat baik AU buat menjadi JC, tentunya dengan adanya jaminan perlindungan dari LPSK.
"LPSK menunggu pengajuan permohonan dari AU untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Lili.
Untuk diketahui, ada empat syarat seseorang bisa ditetapkan sebagai justice collaborator. Yakni pelaku korupsi itu harus punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu. Kedua, pelaku mau bekerjasama dan tidak melakukan perlawanan dalam proses hukum seperti tidak melarikan diri atau menjadi buronan. Ketiga, pelaku korupsi harus mengembalikan uang hasil korupsi. Dan keempat, si pelaku mendapat perlindungan dari LPSK.
Anehnya, pernyataan Lili hari ini justru bertentangan dengan pernyataan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia menyatakan malah ragu Anas bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Untuk menjadi justice collaborator dalam kasus Hambalang, Anas tidak mudah karena semua persyaratan sulit dipenuhinya," kata Haris saat itu. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca Selengkapnya