LPSK Minta Dino Patti Djalal Ajukan Perlindungan saat Bongkar Sindikat Mafia Tanah
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa negara melindungi hak hukum saksi maupun korban. Hal tersebut disampaikan-nya menyusul dilaporkannya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik, Sabtu (13/2).
"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," ujar Hasto dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Senin (15/2)
Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino sendiri.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa yang disita dari Hasto? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
Menurut Hasto, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, kata Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami dan diketahuinya serta siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
Hasto menilai, pada kasus Dino, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Menurut dia, upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Oleh karena itu, Hasto mempersilakan Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.
Diketahui, terungkap-nya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
Dino lalu menyampaikan ke publik bahwa ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah
"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN, padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino melalui akun media sosial Twitter, Selasa (9/2).
Belakangan, Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fredy dengan dugaan pencemaran nama baik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaHasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.
Baca SelengkapnyaRonny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaChico menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adanya upaya ambil alih PDIP.
Baca SelengkapnyaDi tengah bergulirnya kasus ini, publik mengungkit janji Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap.
Baca Selengkapnya