LPSK Minta Mario Dandy Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Ini Hitung-Hitungannya
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio (20). Dia pelaku penganiayaan atas Cristalino David Ozora (17) secara brutal yang mengakibatkan Diffuse Axonal Injury Stage 2.
LPSK mengajukan restitusi total Rp120 miliar. Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga komponen dalam ganti rugi yang ditujukan kepada Mario.
"Komponen ada, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jopa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana kondisi Marisa saat menabrak korban? Marisa mengatakan bahwa saat itu ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Jopa menyebut, semula keluarga David mengajukan restitusi senilai Rp52 miliar. Agar ganti rugi berdasar tiga komponen tersebut.
Dengan rincian, komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.
Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.
Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.
Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.
Terkait dengan komponen penderitaan, tenaga ahli restitusi LPSK menyebut angka itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.
"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.
"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,”sambungnya.
Dikarenakan tingkat kesembuhan David hanya 10 persen saja. Maka di sisa hidup David diperkirakan akan terus menderita penyakit itu sampai dengan umur 71 tahun. Angka 71 tahun itu didapatkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka umur paling wajar di Indonesia.
Rumusnya, 71 tahun (data BPS) dikurangi umur David (17) dan diperkirakan David akan menderita penyakit Diffuse Axonal Injury selama 54 tahun.
"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar sekian berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480 ribu," jelas dia.
Sehingga dari tiga komponen yang disebut LPSK akan dijumlahkan dan ditemukan total restitusi senilai sekitar Rp120 miliar. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca Selengkapnya