Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Minta Mario Dandy Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Ini Hitung-Hitungannya

LPSK Minta Mario Dandy Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Ini Hitung-Hitungannya Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang mendengarkan keterangan saksi. ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio (20). Dia pelaku penganiayaan atas Cristalino David Ozora (17) secara brutal yang mengakibatkan Diffuse Axonal Injury Stage 2.

LPSK mengajukan restitusi total Rp120 miliar. Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga komponen dalam ganti rugi yang ditujukan kepada Mario.

"Komponen ada, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jopa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Jopa menyebut, semula keluarga David mengajukan restitusi senilai Rp52 miliar. Agar ganti rugi berdasar tiga komponen tersebut.

Dengan rincian, komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.

Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.

Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.

Terkait dengan komponen penderitaan, tenaga ahli restitusi LPSK menyebut angka itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,”sambungnya.

Dikarenakan tingkat kesembuhan David hanya 10 persen saja. Maka di sisa hidup David diperkirakan akan terus menderita penyakit itu sampai dengan umur 71 tahun. Angka 71 tahun itu didapatkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka umur paling wajar di Indonesia.

Rumusnya, 71 tahun (data BPS) dikurangi umur David (17) dan diperkirakan David akan menderita penyakit Diffuse Axonal Injury selama 54 tahun.

"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar sekian berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480 ribu," jelas dia.

Sehingga dari tiga komponen yang disebut LPSK akan dijumlahkan dan ditemukan total restitusi senilai sekitar Rp120 miliar. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya