LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo meminta agar korban kekerasan seksual berani bersuara, khususnya kepada korban yang terlibat kasus kekerasan seksual di Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan," ujar Antonius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/10) seperti dilansir Antara.
Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan cara menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Dalam komunikasi tersebut, penasihat hukum korban disarankan oleh LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada LPSK.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Adapun korban yang dimaksud adalah dua perempuan di Gunung Kidul yang merupakan korban dari kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan guru mengaji.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modus pelaku adalah dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah. Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.
Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.
"Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini," ucap Antonius.
Antonius mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.
"Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan," ucap Antonius.
Antonius mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi karena terdapat dugaan bahwa masih ada korban lain.
Pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di D.I. Yogyakarta meningkat tajam. Pada periode yang sama tahun 2020 tercatat terdapat 13 terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah D.I. Yogyakarta.
Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya membengkak menjadi 31 terlindungi. Sementara secara nasional, jumlah terlindungi LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca Selengkapnya