LPSK Minta Tim Hukum Prabowo Lapor Polisi Jika Ada Saksi Mendapat Ancaman
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga untuk mengintegrasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK meminta semua pihak menghormati keputusan hakim MK tersebut.
"Perlindungan dalam proses sidang MK itu sendiri sudah d jamin oleh MK kan, tinggal memang kalau ada ancaman (fisik maupun psikis) di luar persidangan, dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada kepolisian (buat tanda bukti lapor tindak pidana) karena ancaman terhadap orang itu kan merupakan satu perbuatan pidana dan itu dapat dijadikan entry point dalam mengajukan permohonan kepada LPSK," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6).
Rully menilai hakim MK memiliki pandangan sendiri terkait keputusannya tersebut. Namun dia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan saksi sesuai aturan dalam Undang-undang.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang memberikan nasihat kepada Prabowo? Ketua Dewan Pembina Pondok Pesantren Cipasung, KH Koko Komarudin Ruhiat salah satu di antaranya yang memberikan nasihat kepada Prabowo.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
"LPSK sejauh ini tetap pada jalurnya, melaksanakan perlindungan berdasarkan mandat yang diberikan UU 31/2014. Jadi jika memang peluang-peluang di luar itu tidak atau belum dimungkinkan, maka kita kembali harus tetap merujuk ke UU sebagaimana landasan LPSK," ujar dia.
Secara pribadi, Rully pun berpikir perlu adanya revisi undang-undang agar ke depan LPSK bisa melindungi saksi dan korban dalam sidang sengketa pilpres maupun pileg.
"Ya kalau di anggap perlu untuk kebaikan dalam masa-masa yg akan datang mungkin bisa dilakukan revisi atau uji materi ke MK. Namun itu baru pandangan pribadi saya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa melindungi saksi dihadirkan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga saat bersaksi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.
"LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Maneger Nasution menegaskan LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli seperti permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga bukan disebabkan karena faktor subjektivitas. Menurut dia hal itu terbentur hukum positif yang berlaku di negeri ini.
"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yg lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tidak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik. Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yg lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius constituendum)," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun diketahui, permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ditolak oleh beberapa hakim MK.
"Oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yg menjadi saksi itu, apa pun alasannya," tegas Nasution.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca Selengkapnya