Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Minta Tim Hukum Prabowo Lapor Polisi Jika Ada Saksi Mendapat Ancaman

LPSK Minta Tim Hukum Prabowo Lapor Polisi Jika Ada Saksi Mendapat Ancaman Agus Muhammad Maksum Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga untuk mengintegrasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK meminta semua pihak menghormati keputusan hakim MK tersebut.

"Perlindungan dalam proses sidang MK itu sendiri sudah d jamin oleh MK kan, tinggal memang kalau ada ancaman (fisik maupun psikis) di luar persidangan, dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada kepolisian (buat tanda bukti lapor tindak pidana) karena ancaman terhadap orang itu kan merupakan satu perbuatan pidana dan itu dapat dijadikan entry point dalam mengajukan permohonan kepada LPSK," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Rully menilai hakim MK memiliki pandangan sendiri terkait keputusannya tersebut. Namun dia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan saksi sesuai aturan dalam Undang-undang.

Orang lain juga bertanya?

"LPSK sejauh ini tetap pada jalurnya, melaksanakan perlindungan berdasarkan mandat yang diberikan UU 31/2014. Jadi jika memang peluang-peluang di luar itu tidak atau belum dimungkinkan, maka kita kembali harus tetap merujuk ke UU sebagaimana landasan LPSK," ujar dia.

Secara pribadi, Rully pun berpikir perlu adanya revisi undang-undang agar ke depan LPSK bisa melindungi saksi dan korban dalam sidang sengketa pilpres maupun pileg.

"Ya kalau di anggap perlu untuk kebaikan dalam masa-masa yg akan datang mungkin bisa dilakukan revisi atau uji materi ke MK. Namun itu baru pandangan pribadi saya ya," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa melindungi saksi dihadirkan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga saat bersaksi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.

"LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Maneger Nasution menegaskan LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli seperti permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga bukan disebabkan karena faktor subjektivitas. Menurut dia hal itu terbentur hukum positif yang berlaku di negeri ini.

"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yg lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tidak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik. Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yg lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius constituendum)," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun diketahui, permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ditolak oleh beberapa hakim MK.

"Oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yg menjadi saksi itu, apa pun alasannya," tegas Nasution.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya