LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban
Merdeka.com - Terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur (Lutim), SA telah melaporkan balik mantan istrinya di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaporan mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.
"Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beretikad baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Kenapa Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Bagaimana Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.
"Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Sementara terkait pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Edwin mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah hasil telaah catatan dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Lutim. Ia menegaskan dengan dibuka kembali kasus tersebut, akan membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau salah.
"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata dia.
Edwin saat ini pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor dan tiga anak. Ia memastikan akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.
"Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaSYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca Selengkapnya