LPSK siap dampingi Erwiana, TKW korban penyiksaan di Hongkong
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Erwiana Sulistyaningsih (22), tenaga kerja wanita (TKW) korban penyiksaan di Hongkong, ke Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat, Kamis (23/1). LPSK datang sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung membesuk korban di ruang perawatan AL Huda.
Kepada Erwiana, LPSK menjanjikan akan memberikan pendampingan selama proses hukum. Seperti disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban dan polisi.
"Kami dengan berkoordinasi dengan mereka. Bahkan Polres Sragen dan kuasa hukum Erwiana yang memintanya," ujar Edwin kepada wartawan.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
Edwin menjelaskan kepada TKW asal Kabupaten Ngawi tersebut, LPSK akan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mengenai adanya ancaman fisik, Edwin mengaku belum dibutuhkan.
Topik pilihan: TKI | TKI Ilegal
"Kita akan memberikan pendampingan selama proses hukum, dari mulai pemeriksaan hingga nanti persidangan di Hongkong. Kalau ancaman saya rasa lebih ke psikisnya. Butuh pemulihan rasa trauma," paparnya.
Lebih lanjut Edwi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi korban. Pendampingan akan diberikan secepatnya, sesuai arahan dan hasil koordinasi dengan kuasa hukum dan korban.
"Selain pendampingan selama proses hukum kita juga akan perjuangkan hak-hak korban," ujarnya.
Sementara itu pantauan merdeka.com, hingga saat ini ruang perawatan Erwiana, masih dijaga puluhan polisi. Selain LPSK, aparat kepolisian Hongkong dan Polres Sragen, juga masih tampak mengunjungi Erwiana.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaEks CEO Miss Universe Indonesia kini berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaLPSK ingin memastikan agar Saka Tatal yang menjadi pihak pemohon PK, bisa memberikan keterangan tanpa diliputi rasa takut dan tidak mendapatkan intimidasi.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca Selengkapnya