LPSK Tawarkan Perlindungan Anak Tersangka Korban Asusila Kapolsek Parigi
Merdeka.com - Kasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Kepolisian Sektor Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap seorang anak tersangka berinisial S (20) menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan LPSK menawarkan perlindungan bagi S dan keluarganya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus dugaan asusila yang dialami S oleh Iptu IDGN. Bahkan, LPSK menawarkan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"LPSK akan menemui korban. Kami posisinya menawarkan dulu kepada korban apakah membutuhkan perlindungan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
Ia menegaskan perlindungan kepada korban dan keluarganya sifatnya sukarela. Untuk itu, kata Edwin, menegaskan pihaknya tidak bisa memasakkan kepada korban untuk mendapatkan perlindungan.
"Kami tidak bisa memasakkan perlindungan, karena UU-nya seperti itu. Persyaratan perlindungan itu harus diajukan oleh pihak yang meminta perlindungan," bebernya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menemui korban. Edwin mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng.
"Dalam waktu dekat akan ke Sulteng," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI dari dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha meminta Kapolres Parigi Moutong untuk menindak tanpa kompromi mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN. Ia bahkan meminta Polres Parigi Moutong untuk mengekspos identitas terlapor.
"Perbuatan mesum Kapolsek di Sulteng harus ditindak tanpa kompromi. Saya minta Kapolres untuk menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain dan memastikan si pelaku nanti juga dikenai kewajiban membayar restitusi," ujarnya.
Ia berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas maupun menghukum anggota Polri yang melanggar aturan, khususnya terlibat dalam kejahatan seksual. "Saya terus terang berharap Polri bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap anak," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKak Seto berharap polisi agar selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
Baca Selengkapnya