LPSK Tawarkan Perlindungan Paman dan Bocah di Gowa yang Dicungkil Matanya
Merdeka.com - Kasus penganiayaan dialami AP (6) oleh kedua orang tuanya di Kabupaten Gowa menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan LPSK siap mendampingi dan memberikan perlindungan kepada AP dan paman korban.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK sebelumnya telah menurunkan tim ke Kabupaten Gowa untuk menawarkan bantuan dan perlindungan kepada AP yang mendapatkan penganiayaan dengan cara dicungkil bola mata sebelah kanan. Edwin mengaku pihaknya sudah menjenguk dan menemui AP dan paman korban bernama Bayu di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
"Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi," ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (10/9).
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Siapa yang bisa bantu orangtua dengan anak psikopat? Jika Anda melihat sejumlah tanda ini pada anak Anda dan khawatir tentang kemungkinan psikopati, penting untuk berkonsultasi dengan psikolog anak.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dialami anak-anak Aiptu FN? Kedua anak perempuan itu masih di bawah umur, yakni 16 tahun dan 13 tahun. Saat dikepung, keduanya berada di dalam mobil bersama ibu dan ayahnya.
-
Bagaimana ayah melindungi anak? Kondisi ini berarti ayah yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tenang bagi anak-anak, baik dari ancaman fisik maupun psikis, seperti bahaya, kekerasan, gangguan, atau tekanan.
Edwin menyebutkan korban sudah mendapatkan pendampingan kesehatan maupun psikologi yang baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Edwin menilai langkah Pemkab Gowa penting untuk menjadi contoh bagi Pemda lain dalam memberikan kepedulian kepada warganya, khususnya menjadi korban tindak pidana.
"Apalagi pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, di sinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya," kata Edwin.
Meski belum ada permohonan, Edwin mengaku korban bisa mendapatkan perlindungan diri dari LPSK. Ia mengaku wali korban bisa mengajukan permohonan, karena kedua orang tua AP merupakan pelaku penganiayaan.
"Dalam kasus orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban," bebernya.
Sementara terkait paman korban, Bayu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Pasalnya, paman korban merupakan saksi kunci yang mengetahui tindakan penganiayaan yang dialami AP.
"Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi", jelas Edwin.
Edwin menambahkan, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa untuk mendapatkan informasi kasus tersebut. "Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," ucap Edwin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaDiduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca Selengkapnya