Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Tawarkan Perlindungan Paman dan Bocah di Gowa yang Dicungkil Matanya

LPSK Tawarkan Perlindungan Paman dan Bocah di Gowa yang Dicungkil Matanya Tim LPSK temui bocah yang dicungkil matanya di Gowa. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kasus penganiayaan dialami AP (6) oleh kedua orang tuanya di Kabupaten Gowa menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan LPSK siap mendampingi dan memberikan perlindungan kepada AP dan paman korban.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK sebelumnya telah menurunkan tim ke Kabupaten Gowa untuk menawarkan bantuan dan perlindungan kepada AP yang mendapatkan penganiayaan dengan cara dicungkil bola mata sebelah kanan. Edwin mengaku pihaknya sudah menjenguk dan menemui AP dan paman korban bernama Bayu di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

"Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi," ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (10/9).

Edwin menyebutkan korban sudah mendapatkan pendampingan kesehatan maupun psikologi yang baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Edwin menilai langkah Pemkab Gowa penting untuk menjadi contoh bagi Pemda lain dalam memberikan kepedulian kepada warganya, khususnya menjadi korban tindak pidana.

"Apalagi pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, di sinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya," kata Edwin.

Meski belum ada permohonan, Edwin mengaku korban bisa mendapatkan perlindungan diri dari LPSK. Ia mengaku wali korban bisa mengajukan permohonan, karena kedua orang tua AP merupakan pelaku penganiayaan.

"Dalam kasus orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban," bebernya.

Sementara terkait paman korban, Bayu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Pasalnya, paman korban merupakan saksi kunci yang mengetahui tindakan penganiayaan yang dialami AP.

"Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi", jelas Edwin.

Edwin menambahkan, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa untuk mendapatkan informasi kasus tersebut. "Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," ucap Edwin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK

LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara
Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara

Diduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Polisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dititipkan ke LPAS
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dititipkan ke LPAS

Remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya