LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan yang diajukan, AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan berat David.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).
Sayangnya, Susi belum menjelaskan secara detail alasan penolakan permohonan AG yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Sebab, ia menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti tidak menjadikan Pulau Susi sebagai pulau pribadi? Susi merasa itu bukan pulau pribadinya. Untuk itu, dia tidak mengkomersilkam pulau tersebut.
-
Mengapa Tamara tidak mau mengungkapkan identitas individu itu? Tamara hanya diam saat diminta untuk mempertegas hal tersebut.
-
Kenapa Ulfi Damayanti enggan mengakui Elly Sugigi? Ini disebabkan oleh ketidaknyamanan Ulfi dalam menghadapi perlakuan negatif yang sering diterima oleh sang ibu dari netizen.
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
-
Apa luka yang dialami Dali? Luka-luka yang dialami Dali adalah bagian dada dan patah tulang rahang.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," ujarnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa keputusan LPSK itu telah dibuat pada Senin (13/3). Namun ia meminta agar secara detailnya menunggu rilis resmi yang secepatnya akan diumumkan LPSK.
"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis" kata Edwin.
Adapun diketahui bila AG melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 1 Maret 2023. Dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat David.
AG Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).
Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan daftar nama yang bakal diberikan perlindungan dalam kasus kematian Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaAndre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca Selengkapnya