LPSK Turun ke Distrik Kiwirok Lindungi 8 Nakes Korban Penyerangan KKB
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan langsung kepada delapan tenaga kesehatan (nakes) korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lamek Taplo pada 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan LPSK telah memantau peristiwa itu sejak awal. Mereka juga menurunkan tim untuk menemui para saksi dan korban.
"Kami juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ucap dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (27/10).
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Akibat peristiwa penyerangan tersebut, satu nakes meninggal dunia dan satu orang anggota Polri serta satu anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Namengkawi gugur. Selain itu, beberapa bangunan juga hangus terbakar. Di antaranya adalah Puskesmas Kiwirok, Perumahan Dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.
Tim LPSK, lanjut Susi, telah turun langsung ke Kiwirok untuk menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi LPSK dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.
"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Susi, sapaan akrab Susilaningtias, juga mengatakan para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Untuk itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Mereka menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.
Khusus pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus ini, tambah Susi, LPSK akan menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. Kerja sama tersebut bernilai penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.
"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," katanya menjelaskan.
Di sisi lain, hal tersebut juga berdampak pada layanan publik di wilayah konflik. "Bagaimana nantinya bila tidak ada nakes? Bagaimana hak kesehatan masyarakat akan terpenuhi?” ucap Susi.
Susi menganjurkan para pihak yang berkonflik mematuhi rambu-rambu dan berkomitmen memastikan serta menghormati profesi yang tidak boleh dikorbankan atau menjadi korban akibat konflik.
"Sekali lagi, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK selalu siap menjadi leading sector (sektor pemimpin) pemenuhan hak saksi korban dalam peristiwa ini," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI-Polri melumpuhkan lima anggota KKB di Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, RSUD Karawang sedang melakukan Postmortem dan Antemortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca Selengkapnya