LPSK Ungkap Ada Mobilisasi Eks Penghuni Dukung Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya mobilisasi para mantan penghuni kerangkeng untuk menyatakan dukungan atas adanya kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Tetapi ada dari mereka juga cerita sejak peristiwa ini viral. mereka itu dimobilisasi untuk datang ke kerangkeng itu untuk memberikan dukungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/2).
"Bahkan selain menyatakan memberikan dukungan. Termasuk menyatakan bahwa mereka bersyukur dan terimakasih atas adanya hal (kerangkeng) tersebut," tambah Edwin..Temuan fakta itu, lanjur Edwin, sudah selaras dengan dugaan sejak awal LPSK terkait kesaksian para pihak yang menyatakan dukungan terhadap kehadiran kerangkeng ilegal tersebut.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Dimana sentra kerupuk emping di Lebak? Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menjadi sentra kudapan kerupuk emping yang kesohor di wilayah Banten.
-
Siapa yang mencetuskan KEK Likupang? Usaha ini sendiri pertama kali dirintis oleh Dolvi sejak desanya menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"Iya, itu memang sejak awal kami mencurigai adanya seperti itu ya. Jadi situasi mereka yang selamat, dari situ dan mereka tahu kerasnya di dalam kerangkeng itu," tuturnya.
Alhasil, Edwin memandang dari seluruh temuan dan kesaksian yang didapat LPSK, mendapatkan jika banyak dari para mantan penghuni kerangkeng yang enggan untuk berkomentar karena mengalami ketakutan.
"Bahwa mereka tau kok siapa yang melakukan, siapa yang berbuat. Dan banyak semua orang taulah, sebenarnya itu. Tetapi tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Pertanyakan Proses Penyelidikan Polisi
Di sisi lain, Edwin juga turut mempertanyakan hasil proses penyelidikan pihak Polda Sumatera Utara yang sampai saat ini tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ilegal.
Padahal, sejumlah fakta telah dibeberkan lembaga-lembaga seperti LPSK maupun hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dimana sejak kasus ini mencuat sejak 15 Januari 2022 bulan lalu.
"Sekarang sudah sebulan lebih sudah ada tersangka belum. Apa tindak pidana tersangkanya, iya kan. Kita sedang tidak membahas suatu hal yang intrik atau hal-hal yang sulit diungkap. Ini kan jelas di depan mata, kerangkengnya ada, orangnya ada, tempatnya tau dimana gitu," tanya Edwin.
"Jadi kalau, saya sih menurut saya bukan soal fakta. faktanya sudah terlalu banyak. Tetapi meyakinkan memulihkan korbannya, bukan soal hal medis psikologisnya. Tetapi juga kepercayaan mereka bahwa proses hukum berjalan sebagaimana seharusnya," lanjutnya.
Edwin menilai tindak lanjut proses hukum secara benar akan bisa memudahkan proses hukum selanjutnya. Dimana dengan begitu para mantan penghuni kerangkeng bisa dengan yakin membeberkan sejumlah fakta terkait kasus tersebut.
"Mereka kan bukan dalam penjara yang legal, yang resmi. Mereka ada dalam rutan yang ilegal dan bisa orang semaunya melakukan apapun terhadap mereka gitu. Jadi. pokoknya ditanya ke Polda itu kenapa selama ini, belum ada tersangka. Apa ada kesulitannya, ya kan," tuturnya," tuturnya.
Namun demikian, Edwin menilai jika proses hukum yang diusut pihak kepolisian berjalan dengan lambat. Hal itu bisa berimbas pada stigma anggapan perihal keterlibatan strongman atau orang kuat dalam kasus ini.
"Nah situasi yang seperti ini yang membuat stigma anggapan orang bahwa istilahnya local strongman itu jadi benar orang kuat lokal, yang menguasai, dia pengusaha, dia penguasa, dia juga menguasai massa," bebernya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya