Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Ungkap Sosok Bharada E yang Sebenarnya

LPSK Ungkap Sosok Bharada E yang Sebenarnya Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E. Ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap polisi.

LSPK telah memeriksa atas permohonan Bharada E, pada Jumat (29/8) lalu. Sebagai tindak lanjut melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8)

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tambah Edwin.

Edwin menjelaskan, terkait keterangan latar belakang Bharada E itu didapat berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucapnya.

Sebab, Edwin mengatakan, perihal keterangan untuk menembak Bharada E dikonfirmasi pihaknya. Menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper. Informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu sajalah," ucapnya.

Apa yang diperoleh LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya sprinnya (surat perintah_ adalah driver," sebutnya.

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dia yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Deden. Jadi J sama Deden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," tuturnya.

Bharada E Tersangka

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Adapun pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pegi Beda Rambut dengan Ciri-Ciri DPO, Hotman Desak Polisi Rilis Tersangka
VIDEO: Pegi Beda Rambut dengan Ciri-Ciri DPO, Hotman Desak Polisi Rilis Tersangka

Pengacara kondang Hotman Paris merespons penangkapan salah satu dpo dalam kasus pembuhan Vina di Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon

Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Kerap Berbohong saat Beri Kesaksian
Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Kerap Berbohong saat Beri Kesaksian

Sandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

Baca Selengkapnya
Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?
Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?

Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya

Baca Selengkapnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya

Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar: Kakak Vina Bilang Waktu Kesurupan Enggak Sebut Pelaku DPO Anak Polisi
Polda Jabar: Kakak Vina Bilang Waktu Kesurupan Enggak Sebut Pelaku DPO Anak Polisi

Jules mengungkapkan, hingga saat ini bapak dari korban Eki masih mengalami trauma pasca kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Deretan Argumen Hotman Paris Patahkan Penjelasan Polri di Kasus Vina Cirebon
Deretan Argumen Hotman Paris Patahkan Penjelasan Polri di Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polda Jabar Soal Pegi yang Ditangkap Polisi Hanya 'Kambing Hitam'
VIDEO: Respons Polda Jabar Soal Pegi yang Ditangkap Polisi Hanya 'Kambing Hitam'

Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong masih menimbulkan sebuah pertanyaan netizen

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon

Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Analisa Hotman Paris Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Data & Kejanggalan
Analisa Hotman Paris Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Data & Kejanggalan

Hotman Paris turut angkat bicara usai Polda Jawa Barat gelar konferensi pers bersama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Selengkapnya