LSM hingga wartawan dapat jatah pungli jembatan timbang Maros
Merdeka.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel di jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel, telah mengamankan 10 tersangka. Masing-masing satu orang PNS, lima honorer dan empat kondektur truk.
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan para tersangka menyebutkan mereka terima uang pungutan dari truk-truk yang melintas rata-rata kurang lebih Rp 12 juta dalam sehari. Namun yang disetor untuk kas negara hanya Rp 1,3 juta, Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Selebihnya masuk kantong ke beberapa pimpinan setingkat kepala seksi, juga ke LSM hingga jurnalis.
Demikian diungkap Direktur Ditreskrim Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (21/10).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Rata-rata Rp 12 juta per hari ini dikumpulkan pelaku pagi hari mulai pukul 08.00 hingga pagi berikutnya pukul 08.00 Wita. Dari pengakuan mereka, yang disetor untuk kas negara paling banyak hanya Rp 2 juta sehingga sisanya Rp 10 juta mereka ambil. Antara lain digunakan untuk bayar para honorer, bon rokok dan semacamnya serta disetor ke kepala-kepala seksi. Bahkan ke orang-orang yang mengaku aktivis LSM dan jurnalis. Mereka yang aktivis LSM dan jurnalis jika datang menagih jatah dengan menggunakan motor diberi Rp 100 ribu. Tapi kalau hanya menggunakan motor, diberi Rp 30 ribu," terang Erwin Zadma.
Para tersangka ini menarik pungli ke kondektur truk antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Logika hukumnya, jika dalam sehari mereka gelapkan uang Rp 10 juta, berarti dalam sebulan bisa meraup Rp 300 juta. Dengan demikian dalam setahun maka uang pungli yang dikumpulkan sebanyak Rp 3,6 miliar.
Sementara menurut pengakuan tersangka berinisial H, seorang PNS Dinas Perhubungan yang dua bulan lagi pensiun, bahwa aksi mereka itu sudah dijalankan sejak 3 tahun lalu.
"Ini baru satu jembatan timbang, bagaimana kalau kasus yang sama terjadi di jembatan timbang lainya, angka nilai pungli bisa lebih besar lagi karena jembatan timbang di Sulsel itu ada 11. Kita jadikan sasaran operasi karena banyak keluhan masyarakat di jembatan timbang ini," imbuhnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaProses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya