Luar bisa, kernet Bea Cukai punya rekening Rp 19,7 miliar
Merdeka.com - Seorang kernet atau pembantu pengemudi bernama Ratiman memiliki rekening sebesar Rp 19,7 miliar. Uang Rp 19,7 miliar itu dipecah dalam tiga rekening Tariman yang bekerja pada Pejabat Bea Cukai Syarifudin. Diduga rekening itu untuk menampung gratifikasi dari importir PT Kencana Hery Liwoto.
"Syarifudin mengoperasikan rekening atas nama Ratiman. Banyak sekali 'incoming transfer' (transfer masuk) ke Ratiman yang digunakan untuk menampung ini yang totalnya Rp 19,7 miliar dari tiga rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1) seperti dikutip dari Antara.
Arief mengatakan, penyelidikan tersebut berawal dari adanya pelaporan impor gula ilegal di Pontianak pada perusahaan Hery, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata bukan produk gula saja yang diduga dibantu 'dimasukkan' oleh Syarifudin yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa BC Pontianak 2010.
-
Bagaimana cara membuat catatan keuangan di BRImo? Ada dua fitur catatan keuangan yang dapat Anda manfaatkan di BRImo, mulai dari buat catatan dan cek kondisi keuangan.
-
Apa yang ditemukan dalam rekening di Lapas Cebongan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Bagaimana Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa tugas berat seorang Menteri Keuangan? Faisal Basri menyampaikan tugas berat seorang Menkeu adalah mengelola pendapatan, mengelola pengeluaran, menyeleksi alokasi anggaran. Hingga akhirnya memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuannya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Produk-produk lainnya, lanjut dia, meliputi produk-produk China, seperti mebel, alat pertukangan dan sebagainya. Dia menjelaskan untuk memberikan suapnya tersebut, Syafrudin menggunakan nama Ratiman yang dioperasikan melalui sms-banking.
Selain itu, Arief menyebutkan dalam rekening Syafrudin ditemukan Rp 11 miliar dan saat ini penyidik telah memblokir 15 rekening yang digunakan Hery untuk mentransfer uang suap kepada Syafrudin.
"Ratiman akan dijerat apabila dia aktif menggunakan identitasnya dan paling tidak dia tahu akan kena pasal 4 atau pasal 5," katanya.
Arief menjelaskan meskipun Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan.
Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap pejabat bea cukai, yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Langen Projo dengan memberikan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Arief, Syafrudin juga mantan bawahan Langen Projo di Ditjen Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Hery terancam dikenai keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca Selengkapnya