Luhut ingin pemakai dan pengedar narkoba dipisahkan saat di lapas
Merdeka.com - Narkoba merupakan masalah yang paling pelik di Indonesia. Saat ini Indonesia tak hanya menjadi tujuan transit peredaran narkoba Internasional, namun menjadi salah satu sasaran di pasar Asia.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan rehabilitasi untuk pemakai narkoba. Caranya, dengan memisahkan antara pengedar dan pemakai narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Sekarang kita ketahui peredaran narkoba berasal dari dalam lapas. Kita telah sepakat akan memisahkan pemakai narkoba dan pengedar akan dipisahkan di dalam lapas," tutur Luhut dalam acara Pengukuhan dan Rapat Pengurus Lengkap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Siapa yang bahas tentang rehabilitasi pecandu narkoba di talkshow? Martha Widiana Mayangsari S.Psi, ahli narkoba dari BNN Kota Malang, dan Dr. Frilya Rahma Putri, Sp.Kj dari Departemen Psikiatri FKUB/RSSA.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
Dilanjutkannya, bahwa terdapat 75 persen narapidana kasus narkoba dapat mengontrol bisnis mereka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Luhut pun menegaskan proses hukum pasti ditegakkan.
"Kita enggak akan pernah ragu untuk melakukan proses hukum bagi yang melanggar hukum," tegasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca Selengkapnya