Luhut: Jangan bikin gaduh, bantu kita menyelesaikan kasus HAM
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan meminta penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu tidak diperdebatkan. Kepada berbagai pihak dia mengimbau untuk mendukung penanganan ini.
"Kita enggak usah gaduh. Dulu bertahun-tahun tahun enggak diselesaikan kita selesaikan, jangan bikin gaduh juga. Bantu kita juga untuk menyelesaikan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/5).
Luhut membantah dugaan publik terhadap pemerintah yang ingin melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagaimana opini yang beredar selama ini, pemerintah dianggap berpihak kepada PKI lantaran menggelar Simposium Nasional yang membongkar fakta pelanggaran HAM masa lalu hingga perintah presiden untuk mencari makam korban pembantaian.
-
Dimana kuburan massal ditemukan? Dalam Konferensi Alekseyev Readings di Institut Riset Anuchin dan Museum Antropologi Moskow, ilmuwan mengungkapkan ditemukan total 300 mayat pada sembilan liang lahat di Yaroslavl.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal itu? Selain itu, para ilmuwan menemukan berbagai artefak pemakaman, seperti lebih dari 100 gelang dan 27 manik yang terbuat dari cangkang, vas keramik, mangkuk, piring, periuk, kendi kecil, gelas kimia, pot tanah liat, cangkir air, botol, dan toples.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal? Sebanyak 25 tulang pemuda dan remaja laki-laki dengan kondisi terkelupas dan terbakar ditemukan di dalam sebuah parit kering di Kastil St. Louis di Sidon, Lebanon.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan massal? Pak Darmadi mengatakan di sanalah letak kuburan massal para anggota PKI yang dieksekusi.
-
Apa yang terjadi di kuburan massal? Menurut Pak Darmadi, di makam yang berada tepat di bawah sutet tegangan tinggi itu terdapat puluhan jasad korban anggota PKI.
"Tidak ada pikiran ke situ (melindungi PKI) sama sekali. Saya ulangi, tidak ada pikiran ke situ. Tadi pikiran kembali masalah kemanusiaan supaya kita tuntasin dan bangsa ini biarlah kembali rekonsiliasi jangan lagi menengok masa lalu," tegasnya.
Luhut mengaku telah mendapat data daftar pemakaman massal. Data itu kemudian akan ditindaklanjuti untuk mencari makam korban pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah akan membuktikan simpang siurnya jumlah korban pelanggaran HAM yang menyebut sekitar 500 ribu hingga satu juta orang di berbagai wilayah Jawa dan Bali.
"Kalau nanti sudah melihat itu semua, kita mungkin sampai pada angka berapa, ya sudah, tutup. Kita tinggal mencari kalau masih ada yang bisa yudisial ya kita yudisial, kalau yang tidak bisa, sudah, non-yudisial. Tapi intinya, tadi Bapak Presiden menekankan, ini diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengingatkan para camat dan lurah tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan kasus 98 termasuk pelanggaran HAM berat.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaSuasana Tabrak Prof, acara calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang digelar di Provinsi Lampung, riuh
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya