Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Minta Polri Tindak Tegas Produsen Obat Culas: Enggak Ada Beking-Beking!

Luhut Minta Polri Tindak Tegas Produsen Obat Culas: Enggak Ada Beking-Beking! Menko Luhut Pimpin Rapat Implementasi Energi Baru Terbarukan di Aceh. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas terhadap produsen atau distributor obat-obatan dan alat kesehatan yang mengambil keuntungan tidak wajar selama pandemi Covid. Ketersediaan oksigen dan obat-obatan menjadi perhatian Luhut selama masa kritis pandemi di Indonesia.

"Saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja. Jadi kita backup Kementerian Kesehatan karena ini menyangkut kemanusiaan," ucap Luhut yang dikutip melalui channel YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).

Luhut mengaku menerima aduan terkait tingginya harga obat untuk pendamping pengobatan atau sebagai terapi dari Covid. Belum lagi, ketersediaan obat di pasaran semakin sulit berdampak terhadap melambungnya harga obat.

Orang lain juga bertanya?

Luhut juga berpesan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, agar tidak dilema menentukan sanksi terhadap produsen atau distributor obat dan alat kesehatan yang berlaku culas.

"Saya mohon nanti Jenderal Agus dengan Kejaksaan melakukan patroli pengecekan tindakannya sudah tidak usah ditanya, proses, dihukum saja, izinnya nanti kalau perlu kita cabut."

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen, tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.

"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (2/7).

"Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," imbuh Penny.

Dia menjelaskan, pelanggaran berikutnya adalah, PT Harsen mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 itu tidak melalui jalur distribusi resmi dan mencantumkan masa kedaluwarsa obat tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM.

"Yaitu seharusnya dengan data stabilitas yang diterima BPOM, akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi namun dicantumkan oleh PT Harsen untuk dua tahun setelah tanggal produksi. Itu adalah satu hal yang 'critical' yang ada tanggal kedaluwarsa," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba

Sanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA

Baca Selengkapnya