Luhut: Pimpinan KPK tidak bisa tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secara tegas menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang dibahas DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya telah meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo guna menyampaikan penolakan tersebut usai Jokowi pulang dari Amerika Serikat.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan pimpinan KPK tak bisa menolak revisi tersebut. Apa alasannya?
"Pimpinan KPK kan enggak bisa menolak (revisi UU KPK). Dia cuma melaksanakan," kata Luhut usai menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Seperti diketahui, keempat poin yang disebut-sebut akan direvisi di dalam UU tersebut adalah, dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
Luhut kembali menegaskan bahwa empat poin dalam revisi UU KPK akan memperkuat lembaga antirasuah bukan justru melemahkan seperti yang diteriakkan oleh pelbagai elemen masyarakat. Dia mencontohkan soal penyadapan. Dia membantah bahwa nantinya KPK harus terlebih dahulu meminta izin pengadilan maupun Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
"Tidak ada itu. Penyadapan itu prosesnya ya, saya ulangi ya biar nggak berkali-kali. Proses penyadapan seluruhnya berada di tangan KPK. Tidak ada intervensi orang lain. Jadi jangan ada lagi orang-orang pengamat ini ngomong kasih sini kasih sana. Suruh dia kemari!," ujarnya.
Terkait Dewan Pengawas, Luhut membantah pula nantinya akan membelenggu pimpinan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam memimpin KPK.
"Dewan Pengawas itu ditunjuk oleh Presiden. Yang melihat, mengingatkan misalnya ada hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan," katanya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu juga menjelaskan terkait Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) hanya dapat diberikan untuk tiga pengecualian, yaitu orang yang telah meninggal dunia, orang yang mengalami kelumpuhan dan ditemukannya bukti baru sehingga orang itu dinyatakan tidak bersalah.
Sementara, Luhut menyebut terkait pengangkatan penyidik independen justru hal itu merupakan permintaan dari KPK sendiri.
"Lah itu kan tidak ada masalah yang minta KPK. KPK itu usul (penyidik) dapat diambil dari non kejaksaan maupun kepolisian. Nah yang nentukan mereka juga. Bukan juga pemerintah, yang menentukan tetap pimpinan KPK," tukasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi akan membicarakan kepada pimpinan KPK lain untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaBudi Arie meminta masyarakat menunggu terkait wacana reshuffle tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya