Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta perkara membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK lain Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) segera diselesaikan. Pernyataan presiden ini mengejutkan publik. Sebab, secara tiba-tiba kasus yang berjalan cukup lama diminta diselesaikan segera.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut BinsarPandjaitanmengatakan permintaan Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai hal. Dalamkasus Novel Baswedan, presiden hanya berharap diselesaikan dengan arif.
"Kita kan enggak mau gaduh-gaduh lagi." Kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa fakta menarik soal Presiden RI? Ternyata ada fakta menarik dari tahun lahir para Presiden Republik Indonesia.
Mengenai konsekuensi dari dari permintaan Jokowi, Luhut enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan belum mengetahui. "Kita liat berapa hari ke depan inilah," tukas dia.
Diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kita Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
Sementara Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Bambang Widjpjanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaLuhut mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang sangat mendengarkan pendapat seluruh pihak.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merespons ramai tudingan Presiden Jokowi soal menyodorkan nama Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mau mengartikan lebih jauh arah perkataan Luhut.
Baca Selengkapnya