Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh

Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh Menko Polhukam Luhut Panjaitan datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta perkara membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK lain Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) segera diselesaikan. Pernyataan presiden ini mengejutkan publik. Sebab, secara tiba-tiba kasus yang berjalan cukup lama diminta diselesaikan segera.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut BinsarPandjaitanmengatakan permintaan Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai hal. Dalamkasus Novel Baswedan, presiden hanya berharap diselesaikan dengan arif.

"Kita kan enggak mau gaduh-gaduh lagi." Kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

Mengenai konsekuensi dari dari permintaan Jokowi, Luhut enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan belum mengetahui. "Kita liat berapa hari ke depan inilah," tukas dia.

Diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kita Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Sementara Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Bambang Widjpjanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

Presiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Luhut Bela Jokowi Soal Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta: Beliau Itu Presiden yang Sangat Demokratis
Luhut Bela Jokowi Soal Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta: Beliau Itu Presiden yang Sangat Demokratis

Luhut mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang sangat mendengarkan pendapat seluruh pihak.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tegas Ingatkan Kapolri Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jokowi Tegas Ingatkan Kapolri Kasus Vina Cirebon "Tak Perlu Ada yang Ditutupi!"

Jokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras
Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras

Dia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luhut Panas Jokowi Dituding Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta
VIDEO: Luhut Panas Jokowi Dituding Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta "Sakit Jiwa Itu yang Ngomong!"

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merespons ramai tudingan Presiden Jokowi soal menyodorkan nama Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setuju Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Diisi Orang Toxic
Jokowi Setuju Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Diisi Orang Toxic

Jokowi tidak mau mengartikan lebih jauh arah perkataan Luhut.

Baca Selengkapnya