Luhut sebut terpidana kasus narkoba dieksekusi mati tahun ini
Merdeka.com - Pemerintah berencana melakukan eksekusi hukuman mati jilid III terhadap terpidana kasus narkoba pada tahun 2016. Namun, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nama-nama narapidana kasus narkoba yang akan dieksekusi belum ditetapkan.
"Bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia. Indikasi ke sana ada," kata Luhut di Kampus Institut Teknologi Bandung, Jumat (18/3).
Menurut Luhut, kasus narkoba mengalami peningkatan 13 persen pada tahun 2015. Sebab, penyalahgunaan barang haram sabu 350 persen dan ekstasi 280 persen.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang berisiko tinggi untuk bunuh diri? Sebuah studi menemukan bahwa 38% penderita IED memiliki pikiran untuk bunuh diri (ideasi) dan 17% pernah mencoba bunuh diri. Risiko ini meningkat pada mereka yang dikenal memiliki serangan yang lebih keras dan memiliki lebih dari satu gangguan kesehatan mental.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa warga negara Indonesia yang akan dieksekusi mati pada tahun ini. "Kita rasa sudah pas kita lakukan. Enggak ada kita didikte oleh siapapun soal itu. Pemerintah punya hak penuh untuk lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah belum merencanakan untuk eksekusi narapidana kasus narkoba karena stabilitas ekonomi belum membaik. Sebab, mengingat eksekusi narapidana kasus narkoba banyak penolakan dari negara lain, sehingga pertumbuhan ekonomi menurun.
Namun kini ia tegaskan pemerintah berencana eksekusi narapidana kasus narkoba pada tahun ini. "Engga ada tunda-tunda. Kita hanya belum pas waktunya," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca Selengkapnya