Luhut: Setelah ini, jangan tanya saya lagi soal Freeport
Merdeka.com - Setelah empat jam bersaksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Menko Polhukam LuhutPandjaitanmengatakan dirinya tidak mau ditanya lagi soal Freeport. Dia menyatakan akan fokusdengan tugasnya dan menyelesaikan berbagai pekerjaan.
"Saya sudah memberikan kesaksian saya dan juga saya kira MKD sudah memberikan pertanyaan yang saya jawab sesuai bidang tugas saya. Saya berharap mari kita serahkan ke MKD membuat keputusan apapun itu sehingga kegaduhan cepat berlalu, yang salah semoga ditindak dengan aturan perundangan yang berlaku," ucap Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Luhut mengajak semua pihak untuk menghentikan kegaduhan yang terjadi dengan berhenti bergosip. "Mari kita hidup tidak dengan gosip, mari fakta yang kita kedepankan," ujarnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Luhut juga menyatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat agar tidak bertindak yang menyimpang. "Sejak ini saya tidak mau mengomentari masalah Freeport ini," tegas Luhut.
"Saya jangan ditanya lagi soal ini (Freeport), saya ingin fokus dengan pekerjaan saya, saya ingin menyelesaikan pekerjaan saya," pungkas Luhut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.
Baca Selengkapnya