Luhut soal deponering Samad & BW: Itu hak prerogatif Jaksa Agung
Merdeka.com - Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan pemberian deponering untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hak prerogatif Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Luhut, Jaksa Agung HM Prasetyo pasti mempunyai pertimbangan demi kepentingan umum.
"Kalau Jaksa Agung buat (deponering) itu pemerintah juga, itu hak Jaksa Agung silakan saja," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2). Seraya Luhut tak menyatakan setuju atau menolak deponering tersebut.
Luhut mengatakan Kejaksaan Agung juga mempunyai proses pengambilan keputusan terhadap pemberian deponering tersebut. Dia menyakini Jaksa Agung, HM Prasetyo, bisa mempertimbangkan hal tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," ujar dia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo berencana menghentikan atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Langkah tersebut terungkap setelah Jaksa Agung melayangkan surat ke pimpinan DPR guna meminta lembaga legislatif mempertimbangkan rencana itu.
"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaLuluk menyampaikan PKB tak masalah dengan Dewan Pertimbangan Agung.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya