Luhut Soal Indonesia Buka Pintu Bagi WNA: Enggak Ngerti Masalah, Jangan Asal Ngomong
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai pengetatan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, mereka harus menunjukkan kartu vaksinasi yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.
"Semua orang asing yang datang ke Indonesia harus punya vaksin card. Jadi orang yang sudah divaksin paling tidak satu kali, dua kali malah. Maaf dua kali. Jadi tidak boleh orang datang ke indonesia kalo belum vaksin dua kali," jelasnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7).
Kemudian, WNA harus melakukan tes swab PCR sebelum datang ke Indonesia dan hasilnya negatif. Setibanya di tanah air, mereka harus kembali menjalani tes PCR dan karantina selama 8 hari.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Bagaimana cara menjaga keberagaman budaya di Indonesia? Satu di antara cara menjaga keberagaman sosial budaya adalah dengan menerapkan toleransi antarkelompok masyarakat.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
"Setelah itu di PCR lagi, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia. Hanya ada yang (karantina) 8 hari, ada yang 14 hari, ada yang 21 hari, tergantung negaranya," ujarnya.
Berdasarkan hasil studi, pemerintah memutuskan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia harus dikarantina selama 8 hari. Untuk itu, Luhut meminta tak ada pihak yang tak asal berbicara.
"Jadi enggak ada yang aneh sebenernya. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalahnya, jangan terlalu cepat ngomong," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus berlaku sama dengan negara lain dalam memperlakukan WNA yang masuk. Terlebih, Indonesia memiliki hubungan baim dengan beberapa negara.
"Enggak bisa dong kita hidup bernegara itu, lo mau, gua enggak mau. Enggak bisa begitu," tutup Luhut.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di acara Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (2/11).
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN itu menyebut tanggapan Menko Marves itu tidak sepatutnya dilontarkan di ruang publik.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca Selengkapnya