Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Soal Indonesia Buka Pintu Bagi WNA: Enggak Ngerti Masalah, Jangan Asal Ngomong

Luhut Soal Indonesia Buka Pintu Bagi WNA: Enggak Ngerti Masalah, Jangan Asal Ngomong Menko Luhut Pimpin Rapat Implementasi Energi Baru Terbarukan di Aceh. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai pengetatan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, mereka harus menunjukkan kartu vaksinasi yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia harus punya vaksin card. Jadi orang yang sudah divaksin paling tidak satu kali, dua kali malah. Maaf dua kali. Jadi tidak boleh orang datang ke indonesia kalo belum vaksin dua kali," jelasnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7).

Kemudian, WNA harus melakukan tes swab PCR sebelum datang ke Indonesia dan hasilnya negatif. Setibanya di tanah air, mereka harus kembali menjalani tes PCR dan karantina selama 8 hari.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah itu di PCR lagi, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia. Hanya ada yang (karantina) 8 hari, ada yang 14 hari, ada yang 21 hari, tergantung negaranya," ujarnya.

Berdasarkan hasil studi, pemerintah memutuskan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia harus dikarantina selama 8 hari. Untuk itu, Luhut meminta tak ada pihak yang tak asal berbicara.

"Jadi enggak ada yang aneh sebenernya. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalahnya, jangan terlalu cepat ngomong," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus berlaku sama dengan negara lain dalam memperlakukan WNA yang masuk. Terlebih, Indonesia memiliki hubungan baim dengan beberapa negara.

"Enggak bisa dong kita hidup bernegara itu, lo mau, gua enggak mau. Enggak bisa begitu," tutup Luhut.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Di ISF 2023, Luhut Tegaskan Indonesia Tak Mau Didikte Negara Lain
Di ISF 2023, Luhut Tegaskan Indonesia Tak Mau Didikte Negara Lain

Luhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan

"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya