Luhut soal LGBT: Apapun dia itu, WNI punya hak dilindungi
Merdeka.com - Kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akhir-akhir ini menjadi perbincangan di tengah khalayak. Beberapa pihak juga banyak yang menolak keras soal berkembangnya LGBT di masyarakat.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Luhut BinsarPandjaitanberpandangan kaum LGBT juga warga negaraIndonesia yang layak untuk dilindungi seperti warga negara lainnya di hadapan hukum. Menurut Luhut, penyelesaian LGBT bisa dilakukan dengan bijaksana.
"Apapun dia itu, kerjanya dia, profesinya dia warga negara Indonesia punya hak untuk dilindungi. Jadi kita semua punya hak untuk itu (dilindungi). Bahwa ada masalah itu (LGBT) perlu nanti dibicarakan agama, pendekatan lain-lain segala macam pencerahan agama, silahkan saja," ujar Luhut kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Apa kata-kata bullying yang harus dihindari? Jangan biarkan kata-kata kasar menguasai kita. Bersikaplah ramah dan bijak kepada semua orang di sekitarmu. Keberanian sejati adalah melindungi yang lemah, bukan mendominasi mereka.
Luhut meminta masyarakat jangan gegabah atau main hakim sendiri dalam penyelesaian LGBT. Selain itu, penolakan LGBT jangandenganmenggunakan cara kekerasan.
"Saya pada posisi tidak setuju kalau ada perbedaan pendapat langsung usir, bunuh dan sebagainya. Kita ini semua bangsa yang bermartabat, karena itu juga tidak maunya dia. Jadi kita merefleksikam diri kita sendiri dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak sepenuhnya kaum LGBT. Anggota Komnas HAM Nurkhoiron menyatakan pernyataan pejabat soal kaum LGBT sangat memperberat kehidupan LGBT dan mengalami diskriminasi dan stigma. Pernyataan tersebut bertentangan dengan nawacita.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaSederet Upaya Cegah LGBT di Hutan Kota Cawang: Satpol PP Jaga 24 Jam hingga Tambah Lampu Sorot
Baca SelengkapnyaNilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.
Baca SelengkapnyaAda dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca SelengkapnyaJK tak masalah semua pihak beri nasihat untuk presiden dan wakil presiden asal sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaGibran meminta Luhut mengungkapkan siapa orang toxic yang bisa ganggu kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut JK orang yang lebih tidak boleh masuk jajaran kabinet adalah yang tidak mentaati Undang-undang
Baca Selengkapnya