Luhut Tersengat Julukan 'Lord'
Merdeka.com - Dalam persidangan yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengalami kerugian materiil saat nama baiknya dicemarkan. Namun, ia merasa tidak terima disebut sebagai ‘lord’.
Pengakuan itu disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).
“Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon terangkan lagi kerugian anda sebagai korban,” tanya jaksa dalam sidang pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6).
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Meutya Hafid sering kritis ke Menkominfo? Ia tergolong orang yang fokus terhadap kebocoran data pribadi. Setiap ada ramai isu kebocoran data pribadi, Meutya kerap bersikap kritis. Tak jarang Menkominfo seperti Johnny Plate dan Budi Arie Setiadi disemprot olehnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPR.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
“Ya saya terus terang kalau kerugian secara materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’. Saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh anda sebagai penjahat atau pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga,” tegas Luhut.
Lalu, jaksa kemudian menyinggung soal sebutan ‘lord’ dalam konten Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Selama ini kan saksi disebut Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif," tanya jaksa.
"Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi seperti saya kan bukan anak muda lagi dan saya I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," jawab Luhut.
Inti Permasalahan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Keduanya, dilaporkan akibat video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.
Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas.
Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.
Reporter Magang: Azizah Paramayu
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca Selengkapnya