Lukas Enembe Diminta Hadapi Pemeriksaan KPK Bukan Membangun Opini
Merdeka.com - Gubernur Lukas Enembe diminta untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang membangun opini. Sebagai pemimpin, Lukas seharusnya siap menghadapi pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Bukan malah menghindarinya dengan cara membangun opini-opini yang mengada-ada, seperti meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka," kata Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua Isac Imbiri, Minggu (16/10). Dikutip dari Antara.
Dia mengajak generasi muda Papua untuk mengambil hikmah dari situasi yang sedang berkembang di Papua saat ini, termasuk kasus korupsi yang sedang dihadapi oleh Lukas Enembe.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Korupsi harus diberantas dari Bumi Cenderawasih. Papua ke depan harus memiliki pemimpin-pemimpin yang benar-benar bersih dari korupsi," ujarnya.
Selain itu, dia mempertanyakan Pengukuhan Lukas sebagai kepala suku besar di tanah Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) pimpinan Dominikus Sorabut pada 8 Oktober 2022. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan statuta DAP.
"Di dalam statuta DAP maupun pedoman operasional DAP tidak mengenal adanya istilah pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua, yang ada adalah jabatan kepala suku turun temurun di dalam suku-suku di tanah Papua," terangnya.
Isac yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Generasi Muda Pembaru Indonesia (Gempar) Provinsi Papua itu mengatakan, pengukuhan kepala suku besar di tanah Papua menjadi keliru dan tidak masuk akal.
"Karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan. Tidak ada lagi kepala suku di atas kepala suku," ujarnya.
Ia menilai DAP pimpinan Dominikus Sorabut yang telah mengukuhkan Lukas sebagai kepala suku besar telah mengecewakan suku-suku, kepala-kepala suku, dan masyarakat Papua.
"DAP ada dua versi, yakni DAP pimpinan Dominikus Sorabut dan DAP yang memiliki legitimasi yaitu DAP pimpinan Yan Piet Yerangga dan Leo Imbiri," tuturnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Kuasa hukum Lukas menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih sakit. Selain itu, dia juga mengklaim adanya permintaan agar kasus Lukas diselesaikan secara adat setempat.
Dalam pemeriksaan kesehatan Lukas yang terbaru, Dokter pribadi, Anton Mote menjabarkan sejumlah pemeriksaan kesehatan sudah dijalani, mulai dari pemeriksaan EKG untuk jantung, foto thorax dan organ menggunakan USG.
Hasil pemeriksaan lewat darah menunjukkan kenaikan gula darah, dan jantung yang masih berpengaruh pada tensi yang tidak stabil. Saran dokter spesialis dari Singapura, lanjut Anton, Lukas Enembe masih perlu menjalani pemeriksaan lainnya yakni menggunakan alat metode Magnetic Resonance Imaging (MRI).
"Ada sedikit kelemahan pada gerak dan bicara dari Bapak Gubernur, maka ada anjuran untuk dilakukan MRI yang rencana dilakukan kemarin malam, namun tidak bisa dilakukan karena keputusannya harus diambil oleh pasien dan keluarga," kata Anton kepada wartawan, Rabu (12/11).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaSaat jalani sidang, Lukas tiba-tiba mengamuk dan membantik mik
Baca Selengkapnya“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaDalam surat dakwaan dijelaskan beberapa perbuatan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya