'Lukas Enembe harus Berani Jujur Berbicara sesuai Kenyataan kepada KPK'
Merdeka.com - Desakan agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghadapi kasus hukum yang membelitnya, datang dari banyak pihak. Terbaru, tokoh masyarakat Wambena, Kabupaten Jayapura, Septinus Yarisetouw mengatakan Lukas harus berani jujur untuk mengungkapkan kenyataan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lukas Enembe harus berani jujur untuk berbicara sesuai kenyataan kepada KPK agar kasusnya tidak berkepanjangan dan membawa-bawa masyarakat Papua sebagai Tameng," kata Septinus di Jayapura, Rabu (12/10).
Menurut Septinus, adanya warga yang berjaga di kediaman Lukas, menandakan bahwa ada sesuatu yang salah. Dia menganalogikan, apabila tidak bersalah penjagaan seperti itu tidak diperlukan.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
"Seluruh masyarakat seharusnya percayakan semuanya kepada hukum dan tidak melakukan intervensi," bebernya.
Selain itu, Septinus khawatir pengangkatan Lukas sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua dapat menimbulkan kekacauan di Papua. Hal itu menjadi kekhawatiran tersendiri karena pengangkatannya tidak melibatkan seluruh kepala suku.
Dia menegaskan pihaknya tidak mau terima terhadap pengangkatan tersebut. "Setiap suku di tanah Papua mempunyai adat sendiri, kepala suku dan ondoafinya yang berbeda," ucap Septinus.
Saat pengukuhan dilakukan di rumah Lukas, Septinus mengaku tidak pernah ada pemberitahuan kepadanya. "Terkait Lukas Enembe yang mengklaim bahwa dirinya adalah Kepala Suku Besar Papua adalah hal yang mustahil," lanjutnya.
Disebut Septinus, status Lukas sebagai gubernur diakui masyarakat karena melalui aturan pemerintahan yang sah, namun Lukas secara adat tidak ada garis keturunan sehingga tidak diakui sebagai kepala suku besar.
"Masyarakat Papua pantai terdapat sekian banyak kepala suku dan ondoafi, sehingga tidak ada yang bisa mengklaim dirinya menjadi kepala suku besar karena hal tersebut juga berkaitan dengan silsilah keturunan", tegas Septinus.
Sebelumnya diberitakan, di tengah proses hukum yang menjeratnya, Lukas dikukuhkan sebagai Kepala Suku Besar Papua pada Sabtu (8/10). Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening.
Roy mengatakan, pemilihan Lukas tersebut atas dasar musyawarah yang dilakukan oleh tujuh kepala adat di Papua yang masing-masing berasal dari wilayah adat Bomberai, Saireri, Doberai, Tabi, Anim Ha, La Pago dan Mee Pago.
"Dewan Adat Papua secara resmi sudah bersidang, dan kemarin kebetulan saya hadir di rumah kediaman Gubernur di Koya untuk pengukuhannya," ungkap Roy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/10).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaSaat jalani sidang, Lukas tiba-tiba mengamuk dan membantik mik
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca Selengkapnya“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.
Baca Selengkapnya