Lulusan RSJ pakai obat dosis tinggi untuk teler
Merdeka.com - Umar Bahason (37) warga Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo ditangkap petugas Polsekta Laweyan. Saat ditangkap, pria yang pernah menghuni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo tersebut tengah mengonsumsi obat-obatan jenis psikotropika golongan G. Selain mengonsumsi obat terlarang tersebut, Umar juga melakukan jual beli.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolsek Laweyan M Zulfikar kepada wartawan, Solo, Sabtu (21/3).
Zulfikar mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat penenang berdosis tinggi tersebut dari sebuah apotek di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
"Tersangka ini pernah dirawat di RSJD. Ia mendapat resep dari dokter yang menangani saat menjalani rehabilitasi. Ia terbukti menggunakan obat itu tanpa izin resmi," katanya.
Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita antara lain camplet Alprazlan sebanyak 500 butir, Merpolam 94 butir dan Prohiper sebanyak 41 butir.
Kepada wartawan, Umar mengaku tak hanya mengonsumsi obat tersebut. Namun juga menjualnya.
"Satu butir saya jual Rp 8 ribu, satu strip isi 10 butir saya jual Rp 80 ribu," ucapnya.
Zulfikar menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka yang telah menyalahgunakan obat-obatan tersebut dengan pasal 62 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaWarga negara (WN) China, DL (50) diserahkan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, kepada pihak Imigrasi. Dia diduga menjual obat herbal ilegal.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca Selengkapnya