Lupa Pakai Jilbab Saat Ipar Berkunjung, Istri Dianiaya Suami
Merdeka.com - Gara-gara lupa memakai jilbab, seorang ibu rumah tangga, RAP (20), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya sendiri berinisial Kgs AJ. Tak terima, pengantin baru itu melapor ke kantor polisi.
Peristiwa itu bermula saat korban dikunjungi saudara ipar pertengahan bulan lalu. Ketika itu korban kelupaan memakai jilbab.
Sepulang kakak iparnya, terlapor menanyakan alasan korban tak mengenakan jilbab. Korban beralasan dia kelupaan memakainya, terlebih masih di dalam rumah dan bersama terlapor ketika itu.
-
Kapan kejadian ini terjadi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lantaspolrestuban memperlihatkan prajurit TNI dari KODIM 0811 Tuban menggeruduk kantor Polisi sambil membawa banner ucapan HUT Bhayangkara ke-78 dan kue ulang tahun raksasa.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Kapan korban ditemukan? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm, Kamis (3/10) dini hari.
Seketika, terlapor memaksa korban masuk ke kamar. Di sanalah, terlapor marah dan memukul korban dengan tangan kosong hingga mengalami memar di bahu, kepala, kaki, pinggul, dan punggung.
"Saya dipukul berkali-kali hanya karena saya kelupaan pakai jilbab waktu kakak ipar berkunjung, padahal dia (suami atau terlapor) di rumah juga," ungkap RAP saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (4/3).
Dia mengaku tak menyangka suaminya tega berbuat kasar terhadapnya. Sebab, sejak menikah pertengahan Januari 2021, tidak pernah terjadi hal demikian sehingga membuatnya takut.
"Waktu itu dia mengancam menyiram pakai air keras, saya kabur dan tak tahan dengan sikapnya," ujarnya.
"Saya minta polisi menangkapnya agar hidup saya tenang, khawatir jika dia masih bebas berkeliaran," harap dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, laporan telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk diproses. Penyidik akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan diteruskan pemanggilan terlapor.
"Laporan dimasukkan dalam UU KDRT, akan diproses dulu untuk menentukan status terlapor," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada wejangan yang menyebut seseorang dilarang tidur sore. Ternyata ini salah satu alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pembunuhan ini terbongkar setelah tetangga mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki motif pelaku menikam adiknya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSuami memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain, tapi si suami malah dianiaya.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca Selengkapnya