Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lurah Pancoran Mas Depok Suganda Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Hajatan Viral

Lurah Pancoran Mas Depok Suganda Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Hajatan Viral Ilustrasi hajatan warga. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan Tindak pidana pasal 14 undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54). Diketahui Suganda adalah oknum lurah yang menggelar hajatan pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.

“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes, berinisial (S) dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini, Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” katanya, Selasa (6/7).

Tersangka (S) disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto,S.H.,M.H, Ivan Rinaldi,S.H.,M.H, Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H, Athar Bungo Ramadan,S.H, dan Hengki Charles Pangaribuan,S.H.

”Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior,” ungkapnya.

Warga pun diminta untuk tertib pada aturan yang berlaku untuk menekan angka kasus yang terus naik tiap hari. “Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP