Lusa, truk batu bara di Sumsel dilarang melintas di jalan umum
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengangkutan Batu bara di Jalan Umum. Otomatis, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri mengungkapkan, larangan itu mulai berlaku mulai tanggal 8 November 2018 pukul 00.00 WIB. Angkutan batu bara akan dialihkan dari Lahat melalui jalur khusus milik PT Servo menuju sungai sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan pergub terkait sebelumnya.
"Mulai lusa atau tanggal 8 November semua jenis truk batu bara dilarang melewati jalan umum, mereka harus gunakan jalur khusus dengan melakukan skema pembayaran kepada PT Servo selaku pemilik jalan," ungkap Robert, Selasa (6/11).
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Menurut dia, larangan tersebut merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terhadap keberadaan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan da kecelakaan. Truk batu bara juga mengakibatkan kerusakan jalan dan merugikan pengendara.
"Ini juga sebagai realisasi program seratus hari gubernur baru," ujarnya.
Bagi transportir yang masih melanggar, akan dikenakan beberapa sanksi. Mulai dari tilang hingga tidak akan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batu bara.
"Oleh karena perlu pengawasan atas operasional di jalan raya oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian. Harus betul-betul dibuktikan di jalan umum tidak ada lagi angkutan batu bara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus mengatakan, selama ini ada sekitar 900 unit truk batu bara yang beroperasi di Sumsel. Sebelumnya, armada itu diizinkan melintas di jalan umum pada malam hari dan tidak diperkenankan melewati jalan dalam kota.
"Aturan baru ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan siap mulai dilaksanakan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaAntrean ini terlihat ketika Pemerintah Kabupaten melakukan uji coba jam operasional bagi truk tambang di kawasan Parung Panjang.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaArus lalu lintas berangsur normal beberapa jam kemudian setelah kendaraan mengular belasan kilometer.
Baca SelengkapnyaSudah bertahun-tahun, jalan raya yang kerap dilalui truk-truk tambang di Parung Panjang, Bogor ini mengalami kerusakan parah.
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca Selengkapnya