M Kece Jalani Penahanan di Polres Ciamis, Dipisahkan dari Tahanan Lain
Merdeka.com - Penahanan tersangka kasus penistaan agama, M Kece rupanya dipindah ke Polres Ciamis, Jawa Barat sejak beberapa hari lalu. Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahan lainnya yang ada.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh akan keselamatan Kece. Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memisahkan selnya dengan tahan lainnya.
"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," sebut Kapolres, Selasa (23/11).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Wahyu mengungkapkan, Kece sudah ditahan di sel Polres Ciamis sejak enam hari lalu. Walau begitu hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang yang akan dijalani Kece.
Pihaknya mengaku masih menunggu jadwal sidang tersebut. "Yang pasti nanti akan diberikan oleh PN. Apabila dibutuhkan pengamanan tambahan, kita juga akan laksanakan," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, selama ditahan di sel Polres Ciamis, Kece diberikan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dijenguk oleh kerabatnya. Namun untuk hal tersebut tetap harus ada izin dari Pengadilan Negeri.
Youtuber M Kece diketahui ditangkap penyidik Bareskrim di wilayah Bali pada Agustus 2021. Ada empat laporan terhadap Muhammad Kece ditangani Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Saat menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, M Kece sempat dianiaya oleh sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte. Kece sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pengecekan serta perawatan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, ketiganya kabur dari sel dengan cara merusak terali besi sel dengan menggunakan gergaji pada Senin (11/3) lalu.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan menceritakan pengalamannya saat berada di dalam sel tahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuh Vina atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan
Baca SelengkapnyaSelama Pegi menjadi buron, keluarga dikhawatirkan terlibat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Baca SelengkapnyaPegi mengaku sempat berpindah blok saat berada di dalam penjara
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca Selengkapnya