M Taufik laporkan 7 komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan sejumlah komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan politikus Gerindra itu melalui kuasa hukumnya, Mohamad Taufiqurrahman.
Sejumlah komisioner KPUD DKI yang dilaporkan tersebut yakni; Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina.
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami, dalam hal ini M Taufik," kata Taufiq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
Taufi melaporkan ketujuh Komisoner KPUD DKI Jakarta itu karena diduga melanggar Pasal 16 ayat 1 kitab Undang-undang hukum pidana. Karena pada prinsipnya kliennya itu ingin agar KPUD maupun KPU RI tak arogan dalam menyelenggarakan pemilu.
"Penyelenggaran pemilu ini harus sesuai aturan yang berlaku, harus taat asas dan jangan sampai pemilu ini diselenggarakan dengan cara sewenang-wenang. Dalam hal ini KPU sudah jelas arogan, dalam hal putusan Bawaslu pun tidak diindahkan," ujarnya.
"Oleh karena itu kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD Provinsi tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi sudah layak lah kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami bapak M Taufik," sambungnya.
Kuasa hukum M Taufik polisikan komisioner KPUD DKI ©2018 Merdeka.com
Dia pun menjelaskan, semestinya KPUD DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Bawaslu maksimal selama tiga hari dari putusan. Namun, KPUD DKI Jakarta tak melakukan hal itu dan malah mengeluarkan surat yang intinya menunda putusan tersebut.
"Tapi sampai dengan tanggal 5, malah KPU ini malah mengeluarkan surat yang intinya menunda, ini kan akal-akalan aja ini dari KPUD ini. Yang seharusnya ditindaklanjuti mengubah TMS menjadi MS, malah redaksi dalam surat itu menindaklanjuti untuk menunda. Ini kan aneh sudah arogan aneh," jelasnya.
Dia mengaku tak mengetahui sampai kapan KPUD DKI Jakarta akan menunda putusan tersebut.
"Sedangkan menurut kami, menurut keyakinan kami itu tidak relevan. Karena selama putusan itu belum diubah oleh peraturan lain itu masih inkracht, masih memiliki kekuatan hukum, jadi tidak ada alasan KPUD untuk menunda dengan alasan PKPU sedang di-jucial review," terangnya.
Dia membawa sejumlah barang bukti berupa putusan Bawaslu yang memerintahkan salah satu point yakni untuk mengubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Yang kedua memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan.
"Itu kan perintahnya jelas di dalam putusan. Nah di aturan per Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit aja sekarang ini," ungkapnya.
"Apalagi komisioner KPU ini yang menjadi rujukan dari KPUD kan. Saya pikir bermain politik ini dalam momentum penyelenggaraan pemilu 2019 ini," sambungnya.
Pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan melaporkan KPU RI. Menurutnya, KPU RI juga mempunyai tanggungjawab terhadap kasus yang menimpa kader Gerindra tersebut.
Dia berharap kliennya itu diperbolehkan untuk dimasukan kembali sebagai Calon Legislatif di Daftar Calon Tetap yang dilaksanakan pada 20 September 2018.
"Kita kejar mengejar juga dengan waktu, kami mengirim pesan bahwa penyelenggaraan pemilu ini harus sesuai dengan aturan. Jadi jangan ada lembaga-lembaga yang sok memiliki power di luar DRPD aturan yang sudah berlaku," tuturnya.
"UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu itu mengatur secara tegas bagaimana mekanisme dan tata cara penyelenggaraan pemilu. Jadi selayaknya para penyelenggara pemilu ini berada dalam koridor itu. Jadi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya