MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut 'meniadakan' kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan.
Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan proses pengajuan perkara tidak sembarang dilakukan. Pengaju, advokat yang terdaftar dan memiliki izin serta berita acara sumpah, terlebih dahulu membuat akun di Pengadilan tempat mereka akan berperkara. Nantinya, di situs tersebut akan diminta sejumlah lampiran.
"Jadi dalam mendaftar itu advokat mendaftar dan melampirkan KTP, kartu anggota advokat, dan berita acara sumpah advokat," ujar Setyo di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/7).
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dan mempercepat proses peradilan.
Namun, pemberlakuan sistem administrasi berbasis online, dikatakan Setyo, masih sebatas pada gugatan perdata saja, sementara pidana baik pidana khusus ataupun umum masih dikaji lebih lanjut. Sebab, imbuhnya, dalam perkara pidana melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sudah menyiapkan Perma khusus pidana. Yang Perma 3 tahun 2018 ini masih perdata tapi saat rapat bahas ini juga sudah diperintahkan agar segera mempersiapkan e-court perkara pidana nya," tukasnya.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan penerapan administrasi berbasis elektronik di lingkup perdata tidak seluruhnya diterapkan selama proses persidangan. Dalam masa pembuktian, pihak penggugat dan tergugat harus tetap hadir di Pengadilan untuk mengikuti proses sidang.
Dia menambahkan, Perma 3 Tahun 2018 juga mempermudah pihak terkait melakukan panggilan luar negeri berbasis elektronik. Teknisnya, pihak terkait tinggal mencantumkan identitas yang akan dihadirkan dalam sidang melalui akun yang telah terdaftar di Pengadilan, tempat berperkara.
Soal biaya perkara, imbuh Setyo, juga akan dilakukan secara otomatis berbasis elektronik dengan rekening bank yang telah terafiliasi dengan sistem e-court tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.
Baca SelengkapnyaMA Goes To Campus hadir untuk ajak mahasiswa lebih tertarik dengan dunia hukum.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaRakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca SelengkapnyaTahun ini Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.
Baca Selengkapnya