Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar

MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut 'meniadakan' kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan.

Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan proses pengajuan perkara tidak sembarang dilakukan. Pengaju, advokat yang terdaftar dan memiliki izin serta berita acara sumpah, terlebih dahulu membuat akun di Pengadilan tempat mereka akan berperkara. Nantinya, di situs tersebut akan diminta sejumlah lampiran.

"Jadi dalam mendaftar itu advokat mendaftar dan melampirkan KTP, kartu anggota advokat, dan berita acara sumpah advokat," ujar Setyo di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/7).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dan mempercepat proses peradilan.

Namun, pemberlakuan sistem administrasi berbasis online, dikatakan Setyo, masih sebatas pada gugatan perdata saja, sementara pidana baik pidana khusus ataupun umum masih dikaji lebih lanjut. Sebab, imbuhnya, dalam perkara pidana melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sudah menyiapkan Perma khusus pidana. Yang Perma 3 tahun 2018 ini masih perdata tapi saat rapat bahas ini juga sudah diperintahkan agar segera mempersiapkan e-court perkara pidana nya," tukasnya.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan penerapan administrasi berbasis elektronik di lingkup perdata tidak seluruhnya diterapkan selama proses persidangan. Dalam masa pembuktian, pihak penggugat dan tergugat harus tetap hadir di Pengadilan untuk mengikuti proses sidang.

Dia menambahkan, Perma 3 Tahun 2018 juga mempermudah pihak terkait melakukan panggilan luar negeri berbasis elektronik. Teknisnya, pihak terkait tinggal mencantumkan identitas yang akan dihadirkan dalam sidang melalui akun yang telah terdaftar di Pengadilan, tempat berperkara.

Soal biaya perkara, imbuh Setyo, juga akan dilakukan secara otomatis berbasis elektronik dengan rekening bank yang telah terafiliasi dengan sistem e-court tersebut.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern

Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum

Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.

Baca Selengkapnya
Ajak Mahasiswa Lebih dekat dengan Dunia Hukum, MA Goes To Campus Sambangi UIN Jakarta
Ajak Mahasiswa Lebih dekat dengan Dunia Hukum, MA Goes To Campus Sambangi UIN Jakarta

MA Goes To Campus hadir untuk ajak mahasiswa lebih tertarik dengan dunia hukum.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Gelar Rakernas, Peradi SAI Bahas Penggunaan AI hingga Revisi UU Advokat
Gelar Rakernas, Peradi SAI Bahas Penggunaan AI hingga Revisi UU Advokat

Rakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Tahun ini Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.

Baca Selengkapnya