Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Syihab Hari Ini

MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Syihab Hari Ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Ya dijadwalkan (hari ini), nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/10).

Dimana, kata Andi, untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan. Sedangkan pada perkara penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, pihak Mahkamah Agung masih menyiapkan majelisnya.

"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Kan sudah jelas. Yang satu belum terbentuk majelisnya (RS Ummi)," jelasnya.

Lebih lanjut, dikutip dari laman website MA, tercantum perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan JPU selaku pemohon kepada termohon/ terdakwa Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.

Kendati demikian dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Kuasa Hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan, jika untuk hari ini klien akan menjalani sidang tingkat kasasi perkara RS Ummi

"Iya benar (hari ini), untuk perkara RS Ummi," kata anggota kuasa hukum Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi.

Ichwan menyampaikan untuk perkara Petamburan bukanlah dia yang mengajukan kasasi, melainkan jaksa penuntut umum. Dan untuk perkara tersebut telah sebagian kasasinya ditolak.

Hal itu menyusul telah dibebaskanya, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Dan klien kami sebagian kan sudah keluar. kemarin kyai Sobri dan kawan-kawan itu kasus Kerumunan Petamburan Acara Maulid," katanya.

"Sedangkan kasus RS ummi itu kita ajukan kasasi dari PH dan infonya hari ini akan di gelar sidangnya di MA," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga meliputi vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8).

Sedangkan usai vonis yang sudah dibacakan, Binsar menyampaikan untuk saat ini pihak PT DKI akan segera memberikan salinan putusan resmi banding ini kepada PN Jakarta Timur, Terdakwa, serta Penuntut Umum untuk nantinya diberikan tanggapan.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum. Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum," katanya.

"Yaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas, dan Andi Tata dihukum satu tahun penjara. Untuk setelahnya diberikan tanggapan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya