MA Belum Putuskan Kasasi Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi.
"Sampai saat ini belum putus," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya kepada media, Selasa (18/5).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Sementara itu, pengacara Rivano, Yenni enggan mengomentari soal belum juga diputuskan sidang kasasi yang diajukan kliennya. Pihak Rivano dalam posisi menunggu MA untuk memutuskan sidang kasasi.
"Sudah di tingkat kasasi, tunggu saja. Putusannya nanti pasti ada di website MA," terang dia dihubungi terpisah.
Kasus Rivano
Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irvan pada Oktober 2018. Dalam surat dakwaan, Irvan dituding meraup keuntungan sebesar Rp6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk 137 sekolah di Kabupaten Cianjur dengan total Rp46,8 miliar.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis Irvan 5 tahun penjara. Hakim menilai, Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider hukuman 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, (9/9).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaLembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Selengkapnya