Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA beri sinyal segera sidangkan PKPU larangan eks koruptor maju caleg

MA beri sinyal segera sidangkan PKPU larangan eks koruptor maju caleg Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif, tengah diperkarakan ke Mahkamah Agung. Saat ini prosesnya masih di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam tahapan sidang MA, ketika berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Majelis tersebut nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus.

"Manajemennya sekarang sudah di kamar TUN," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, dia belum memastikan kapan sidang dimulai. Menurutnya semua otoritas ada di majelis.

"Itu otoritas majelis, saya kurang paham," ungkap Suhadi.

Seperti diketahui, ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Adapun yang menggungat yaitu, M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Sebelumnya, Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di Kepaniteraan MA. Kepala Biro Humas MA, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Meski secara konteks gugatan PKPU ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.

"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang disini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
MKMK Rapat Tertutup Jelang Pengumuman Sanksi Etik Hakim Anwar Usman Dkk
MKMK Rapat Tertutup Jelang Pengumuman Sanksi Etik Hakim Anwar Usman Dkk

Pengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Pilkada, MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada
Jelang Pendaftaran Pilkada, MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada

MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya